Pu Pns 2015 Apa Dan Bagaimana Prosesnya
PU PNS 2015 kepanjangannya yakni Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil. Ini yakni aktivitas nasional untuk memutakhirkan data PNS. Prosesnya berjalan secara online mulai Juli sampai Desember 2015. Setiap PNS mesti melakukannya , dengan pertama kali yakni melaksanakan pengecekan data di database kepegawaian BKN. Kemudian kalau ada data yang tak sesuai maka PNS mesti melaksanakan perbaikan di database BKN.
PU PNS 2015 menggunakan dasar aturan yakni : UU No. 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara , dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015 perihal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015). PU PNS 2015 berencana utama mendapat data akurat , terpercaya untuk pengembangan tata cara gunjingan kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan administrasi ASN yang rasional selaku sumber daya aparatur negara.
Program ini wajib ditangani seluruh PNS di Indonesia dengan hukuman kalau alpa yakni data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibatnya kalau yang bersangkutan mengajukan tuntutan mutasi maka tak akan diproses. PNS yang hendak melaksanakan entri data PU PNS diharuskan melaksanakan pendaftaran lebih dahulu untuk langkah otentifikasi. Cara pendaftaran yakni memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menghasilkan password untuk mendapatkan nomor register. Nomor register memiliki faedah untuk username. Kombinasi username dan password memiliki faedah ketikan login ke tata cara PU PNS 2015. Selanjutnya Nomor pendaftaran dicetak selaku bukti pendaftaran.
PNS lalu melaksanakan login menggunakan username dan password yang dimiliki biar sanggup melengkapi formulir e-PUPNS. Data-data yang mesti dilengkapi menyerupai :
- Data Utama PNS;
- Data Posisi;
- Data Riwayat;
- Data untuk PNS Guru (khusus PNS Guru);
- Data untuk PNS Dokter (khusus PNS Dokter); dan
- Data StakehoLder , diantaranya berisi Bapertarum , BPJS Kesehatan , Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
PNS mengevaluasi ketepatan dan kelengkapan data dari formulir e-PUPNS. Jika data telah valid dan Iengkap , PNS sanggup eksklusif mengirimkannya untuk tahap verifikasi data. Sementara kalau ada data tak akurat atau tak lengkap , PNS mesti membetulkannya menurut fakta sebenarnya. Lampirkan dokumen penunjang dan menyampaikannya terhadap user verifikator jenjang terendah. Proses validasi data PNS ditangani secara interaktif oleh tata cara e-PUPNS. PNS sanggup memantau semua proses pemutakhiran data dan kemajuan datanya melalui tata cara e-PUPNS.
Verifikasi data ditangani secara berjenjang yang dikelola selaku berikut:
1. Pada Instansi Pusat
Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah /Kantor/Unit Pelaksana Teknis atau sejenis.
Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
Badan Kepegawaian Negara.
2. Pada Instansi Daerah
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Badan Kepegawaian Negara.
Proses e-PUPNS ditangani oleh tim pelaksana sentra dan wilayah yang terdiri dari:
1. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional yakni Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional yakni Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara sanggup membentuk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
4. Pimpinan Instansi Pusat/Instansi Daerah sanggup membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.
PU PNS 2015 menggunakan dasar aturan yakni : UU No. 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara , dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2015 Tanggal:22 Mei 2015 perihal Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015). PU PNS 2015 berencana utama mendapat data akurat , terpercaya untuk pengembangan tata cara gunjingan kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan administrasi ASN yang rasional selaku sumber daya aparatur negara.
Program ini wajib ditangani seluruh PNS di Indonesia dengan hukuman kalau alpa yakni data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibatnya kalau yang bersangkutan mengajukan tuntutan mutasi maka tak akan diproses. PNS yang hendak melaksanakan entri data PU PNS diharuskan melaksanakan pendaftaran lebih dahulu untuk langkah otentifikasi. Cara pendaftaran yakni memasukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menghasilkan password untuk mendapatkan nomor register. Nomor register memiliki faedah untuk username. Kombinasi username dan password memiliki faedah ketikan login ke tata cara PU PNS 2015. Selanjutnya Nomor pendaftaran dicetak selaku bukti pendaftaran.
PNS lalu melaksanakan login menggunakan username dan password yang dimiliki biar sanggup melengkapi formulir e-PUPNS. Data-data yang mesti dilengkapi menyerupai :
- Data Utama PNS;
- Data Posisi;
- Data Riwayat;
- Data untuk PNS Guru (khusus PNS Guru);
- Data untuk PNS Dokter (khusus PNS Dokter); dan
- Data StakehoLder , diantaranya berisi Bapertarum , BPJS Kesehatan , Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
PNS mengevaluasi ketepatan dan kelengkapan data dari formulir e-PUPNS. Jika data telah valid dan Iengkap , PNS sanggup eksklusif mengirimkannya untuk tahap verifikasi data. Sementara kalau ada data tak akurat atau tak lengkap , PNS mesti membetulkannya menurut fakta sebenarnya. Lampirkan dokumen penunjang dan menyampaikannya terhadap user verifikator jenjang terendah. Proses validasi data PNS ditangani secara interaktif oleh tata cara e-PUPNS. PNS sanggup memantau semua proses pemutakhiran data dan kemajuan datanya melalui tata cara e-PUPNS.
Verifikasi data ditangani secara berjenjang yang dikelola selaku berikut:
1. Pada Instansi Pusat
Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah /Kantor/Unit Pelaksana Teknis atau sejenis.
Unit Kerja yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di lingkungan Kantor pusat.
Badan Kepegawaian Negara.
2. Pada Instansi Daerah
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau sejenisnya.
Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Badan Kepegawaian Negara.
Proses e-PUPNS ditangani oleh tim pelaksana sentra dan wilayah yang terdiri dari:
1. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS nasional yakni Kepala Badan Kepegawaian Negara.
2. Penanggung jawab pelaksanaan e-PUPNS regional yakni Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara sanggup membentuk tim nasional pelaksana e-PUPNS.
4. Pimpinan Instansi Pusat/Instansi Daerah sanggup membentuk tim pelaksana e-PUPNS di lingkungannya masing-masing.

Tidak ada komentar untuk "Pu Pns 2015 Apa Dan Bagaimana Prosesnya"
Posting Komentar