Membedah Besaran Honor Pegawai Bea Cukai
Pegawai Bea Cukai berstatus PNS sentra , dengan begitu proses penerimaan pegawai pun dikerjakan Kementerian Keuangan selaku institusi yang membawahi. Pegawai Bea Cukai pada biasanya diambilkan dari lulusan STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) yang sekarang menjadi Politeknik Keuangan Negara STAN. Mebahas honor pegawai Bea Cukai tak sanggup dibantah kalau jumlahnya cukup besar sebagaimana pikiran pada biasanya orang selama ini.
PNS di instansi mana saja yang memiliki pangkat dan masa kerja kelompok sama maka akan menerima honor pokok dengan besaran sama. Nominal honor pokok PNS ditetapkan di Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015. Misalnya lulusan STAN DIII dengan kiprah di Direktorat Bea Cukai dan memiliki kelompok II C masa kerja 3 tahun menerima honor pokok Rp. 2.192.300. Sementara pegawai dari penerimaan biasa dari sarjana S1 masa kerja kelompok 0 tahun menerima honor pokok Rp. 2.456.700.
1. Gaji pokok pegawai Bea Cukai sesuai posisinya sanggup dilihat di bawah ini :
- Junior Officer Rp.10 Juta
- On Job Trainee Rp.6 Juta
- Operasional Rp.6 Juta
- Pelaksana / Teknik Rp.5 ,43 Juta
- Pemeriksa Rp.5 Juta
- Teknik Rp.4 ,97 Juta
- Pelaksana Pemeriksa / Teknik Rp.4 ,63 Juta
- Administrasi Rp.4 Juta
- Legal Staff / Pelayanan Profesional Rp.4 Juta
- Pelayanan Profesional Rp.4 Juta
- Administrasi / Pelayanan Pelanggan Rp.3 ,25 Juta
2. Tunjangan Kinerja
Pegawai bea cukai pun menerima pertolongan kinerja selaku bab dari kenaikan kemakmuran pegawai dalam reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja pegawai bea cukai sesuai hukum yang tertera di lampiran PP No 156 tahun 2014 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan yang besarannya yakni :
- Lulusan DI STAN / Rekrutment biasa DI (grade 4) Rp. 3.154.000
- Lulusan DIII STAN/ Rekrutmen biasa DIII (grade 6) Rp. 3.611.000
- Rekrutmen Sarjana (S1) (grade 8) pertolongan Rp. 3.980.000
- Eselon II grade 22 Rp.21.330.000
- Eselon II grade 21 Rp.18.880.000
- Eselon II grade 20 Rp.16.700.000
- Eselon III grade 19 Rp.13.670.000
- Eselon III grade 18 Rp.12.370.000
- Eselon III grade 17 Rp.10.947.000
- Eselon IV grade 16 Rp.8.458.000
- Eselon IV grade 15 Rp.7.474.000
- Eselon IV grade 14 Rp.6.349.000
- Eselon Eselon V grade 13 Rp.5.079.000
3. Tunjangan Anak , Istri dan Tunjangan Beras
- Tunjangan Istri sebesar 10% x honor pokok
- Tunjangan Anak sebesar 2% x honor pokok (paling banyak dua anak)
- Tunjangan beras Rp.7.242 / kg
4. Uang Lembur
Aturannya yakni : kelompok I Rp.10.000/jam , kelompok II Rp.13.000/jam , kelompok III Rp.17.000/jam , kelompok IV Rp.20.000/jam. Di hari libur maka besaran duit lembur naik sebesar 200%. Kerja lembur setidaknya 2 jam berturut-turut akan menerima duit makan lembur yakni kelompok I & II Rp.35.000 , kelompok III Rp.37.000 , kelompok IV Rp.41.000.
5. Uang Makan
Uang makan yang diterima yakni untuk kelompok I & II Rp.35.000/hari dan kelompok III Rp.Rp. 37.000/hari , kelompok IV Rp. 41.000/hari. Uang makan tak diberikan apabila PNS :tak masuk kerja , melakukan perjalanan dinas , cuti , atau kiprah belajar.
PNS di instansi mana saja yang memiliki pangkat dan masa kerja kelompok sama maka akan menerima honor pokok dengan besaran sama. Nominal honor pokok PNS ditetapkan di Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2015. Misalnya lulusan STAN DIII dengan kiprah di Direktorat Bea Cukai dan memiliki kelompok II C masa kerja 3 tahun menerima honor pokok Rp. 2.192.300. Sementara pegawai dari penerimaan biasa dari sarjana S1 masa kerja kelompok 0 tahun menerima honor pokok Rp. 2.456.700.
1. Gaji pokok pegawai Bea Cukai sesuai posisinya sanggup dilihat di bawah ini :
- Junior Officer Rp.10 Juta
- On Job Trainee Rp.6 Juta
- Operasional Rp.6 Juta
- Pelaksana / Teknik Rp.5 ,43 Juta
- Pemeriksa Rp.5 Juta
- Teknik Rp.4 ,97 Juta
- Pelaksana Pemeriksa / Teknik Rp.4 ,63 Juta
- Administrasi Rp.4 Juta
- Legal Staff / Pelayanan Profesional Rp.4 Juta
- Pelayanan Profesional Rp.4 Juta
- Administrasi / Pelayanan Pelanggan Rp.3 ,25 Juta
2. Tunjangan Kinerja
Pegawai bea cukai pun menerima pertolongan kinerja selaku bab dari kenaikan kemakmuran pegawai dalam reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja pegawai bea cukai sesuai hukum yang tertera di lampiran PP No 156 tahun 2014 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan yang besarannya yakni :
- Lulusan DI STAN / Rekrutment biasa DI (grade 4) Rp. 3.154.000
- Lulusan DIII STAN/ Rekrutmen biasa DIII (grade 6) Rp. 3.611.000
- Rekrutmen Sarjana (S1) (grade 8) pertolongan Rp. 3.980.000
- Eselon II grade 22 Rp.21.330.000
- Eselon II grade 21 Rp.18.880.000
- Eselon II grade 20 Rp.16.700.000
- Eselon III grade 19 Rp.13.670.000
- Eselon III grade 18 Rp.12.370.000
- Eselon III grade 17 Rp.10.947.000
- Eselon IV grade 16 Rp.8.458.000
- Eselon IV grade 15 Rp.7.474.000
- Eselon IV grade 14 Rp.6.349.000
- Eselon Eselon V grade 13 Rp.5.079.000
3. Tunjangan Anak , Istri dan Tunjangan Beras
- Tunjangan Istri sebesar 10% x honor pokok
- Tunjangan Anak sebesar 2% x honor pokok (paling banyak dua anak)
- Tunjangan beras Rp.7.242 / kg
4. Uang Lembur
Aturannya yakni : kelompok I Rp.10.000/jam , kelompok II Rp.13.000/jam , kelompok III Rp.17.000/jam , kelompok IV Rp.20.000/jam. Di hari libur maka besaran duit lembur naik sebesar 200%. Kerja lembur setidaknya 2 jam berturut-turut akan menerima duit makan lembur yakni kelompok I & II Rp.35.000 , kelompok III Rp.37.000 , kelompok IV Rp.41.000.
5. Uang Makan
Uang makan yang diterima yakni untuk kelompok I & II Rp.35.000/hari dan kelompok III Rp.Rp. 37.000/hari , kelompok IV Rp. 41.000/hari. Uang makan tak diberikan apabila PNS :tak masuk kerja , melakukan perjalanan dinas , cuti , atau kiprah belajar.
Tidak ada komentar untuk "Membedah Besaran Honor Pegawai Bea Cukai"
Posting Komentar