Mengenal Kelas Jabatan Pns Wilayah Dan Besarnya Pinjaman Kinerja

Ketentuan dari remunerasi prinsipnya yakni menampilkan tunjangan kinerja bagi pegawai menurut jabatan dan kelas jabatan. Hal itu pun dipraktekkan untuk honor PNS. Sistem remunerasi PNS menggunakan prosedur merit system. Maksudnya yakni penetapan besarnya tunjangan kinerja mesti berlandaskan pada capaian kinerja , beban pekerjaan hingga peringkat (grade) tiap-tiap jabatan. PNS sendiri dibedakan menjadi PNS sentra dan daerah.



PNS tempat yakni PNS yang bertugas di instansi Pemerintah Daerah. PNS tempat didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). PNS tempat bisa berada di tingkat provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota dengan pimpinan birokrasi yakni kepala tempat lokal (bupati , walikota , gubernur). PNS tempat memiliki kiprah utama pada pelayanan publik antara lain pendidikan , kesehatan , pekerjan biasa , jual beli , sosial , dan sebagainya. Pemerintah tempat mesti membentuk satuan kerja umpamanya Dinas Kesehatan , Dinas Pendidikan , Dinas Sosial , Dinas Pekerjaan Umum , dan beberapa lainnya.

Secara honor , nominal yang didapat baik PNS sentra maupun PNS tempat yakni sama alasannya memang telah dikontrol dalam hukum perundangan yang berlaku. Besar kecilnya honor yang diterima tergantung dari jabatan yang dipegang. Di sini berlaku yang namanya kelas jabatan. Kelas jabatan yakni penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan sesuai nilai sebuah jabatan. Kelas jabatan dalam birokrasi pemerintahan menggunakan 17 tingkatan dari yang paling rendah grade 1 hingga yang tertinggi grade 17 (ada beberapa forum yang hingga grade 18 untuk pimpinan tinggi utama forum atau kementerian). Kelas jabatan menjadi salah satu dasar derma besaran tunjangan kinerja PNS.

Kelas Jabatan dalam strukur organisasi PNS terdiri atas Kelas: Jabatan Pimpinan Tinggi; Jabatan Administrasi; dan Jabatan Fungsional. Kelas jabatan PNS tempat dari jenjang tertinggi lengkap dengan besaran tunjangan kinerja yang diperoleh :

- Kelas Jabatan 17 Rp. 29.085.000 ,00
- Kelas Jabatan 16 Rp. 20.695.000 ,00
- Kelas Jabatan 15 Rp. L4.721 .000 ,00
- Kelas Jabatan 14 Rp. II.670.000 ,00
- Kelas Jabatan 13 Rp. 8.562.000 ,00
- Kelas Jabatan 12 Rp. 7 .271.000 ,00
- Kelas Jabatan 11 Rp. 5.183.000 ,00
- Kelas Jabatan 10 Rp. 4.551.000 ,00
- Kelas Jabatan 9 Rp. 3.781.000 ,00
- Kelas Jabatan 8 Rp. 3.319.000 ,00
- Kelas Jabatan 7 Rp. 2.928.000 ,00
- Kelas Jabatan 6 Rp.2.702.000 ,00
- Kelas Jabatan 5 Rp. 2.493.000 ,00
- Kelas Jabatan 4 Rp.2.350.000 ,00
- Kelas Jabatan 3 Rp. 2.216.000 ,00
- Kelas Jabatan Rp. 2.089.000 ,00
- Kelas Jabatan 1 Rp. 1.968.000 ,00

Misalnya , seorang PNS gres yang berasal dari S1 biasanya akan memiliki jabatan pelaksana yang berada di salah satu Organisasi Pemda (OPD). Rentang kelas jabatan antara kelas 5 -- 7 dengan besaran tunjangan kurang lebih sebesar Rp.1.500.000. Nominal TPP setiap tempat lazimnya akan memperhitungkan kesanggupan keuangan tempat masing-masing.

Tidak ada komentar untuk "Mengenal Kelas Jabatan Pns Wilayah Dan Besarnya Pinjaman Kinerja"