Pp No 15 Tahun 2020 Dinanti Para Asn
Seperti dipahami Presiden Joko Widodo tidak menerangkan jikalau pemerintah akan mengoptimalkan honor untuk PNS , TNI/Polri , dan Pensiunan saat membacakan draft Rencana Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2020 berikut nota keuangan pada tanggal 16 Agustus 2019 di hadapan para wakil rakyat. Wajar saja lantaran negara belum usang ini sudah mengoptimalkan honor PNS untuk tahun 2019 sebanyak 5 %. Saat ini pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) perihal honor dan pemberian serta pensiun PNS.
Dengan PP tersebut dimaksudkan biar tata cara honor PNS akan lebih terstruktur. Belum usang ini persisnya tanggal 13 Maret 2019 Presiden meneken PP No. 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Ke-18 atas PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Melihat lampiran yang ditambahkan , honor paling rendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) merupakan Rp 1.560.800 dari semula Rp 1.486.500. Adapun honor tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) merupakan Rp 5.901.200 dari semula Rp 5.620.300.
Akankah ada PP No 15 tahun 2020 wacana peningkatan gaji? Untuk dipahami , pemerintah masih mengkaji terkait tata cara pembayaran pensiun PNS melalui dua pilihan tetap "pay as you go" atau pembayaran sarat "fully funded". Sekarang ini pemberian pensiunan PNS tetap memakai denah "pay as you go" yakni pembiayaan eksklusif oleh pemerintah dan pembayaran dilaksanakan serempak dengan mulai masuknya pegawai bersangkutan menjadi pegawai pensiun. Dengan denah itu , dana bersumber dari iuran PNS yang dipotongkan dari honor ditambah dana dari APBN. Adapun denah "fully funded" merupakan prosedur pembayaran pensiun sarat yang bersumber dari iuran antara pemerintah dan PNS. Besarannya sanggup diputuskan dan diubahsuaikan menurut besaran honor yang diterima PNS tiap bulannya.
Biarpun PP No 15 tahun 2020 mungkin tidak dikeluarkan oleh pemerintah tetapi besaran struktur honor PNS untuk tahun 2019 ini sudah sungguh layak. Mereka tak cuma mendapat honor pokok tetapi juga beberapa pemberian yang besarannya sering melampaui honor pokok. Apa saja bentuk pemberian bagi pegawai negeri itu?
1. Tunjangan kinerja PNS
Tunjangan ini mengikuti kinerja tiap-tiap pegawai serta tiap-tiap instansi. Penentuan besaran pemberian kinerja memikirkan tiga hal yakni : kehadiran , raihan kinerja , serta kedisiplinan. Tunjangan kinerja paling besar lazimnya diperoleh pegawai kementerian keuangan yang sanggup meraih angka Rp 46 ,95 juta. Sedangkan di Kementerian Perhubungan , Perindustrian , Pertanian , dan Perdagangan sanggup meraih Rp 33 ,2 juta.
2. Uang makan PNS
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 72/PMK.05/2016 perihal Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Uang makan akan dibayarkan menurut kehadiran dalam satu bulan dan tak diberikan jikalau tak masuk kerja , cuti , dinas ke luar kota , kiprah belajar , atau diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan. Besarannya merupakan :
Golongan I = Rp 35.000
Golongan II = Rp 35.000
Golongan III = Rp 37.000
Golongan IV = Rp 41.000
3. Tunjangan Jabatan PNS
Tunjangan ini cuma dibayarkan untuk PNS yang diangkat dan memegang jabatan struktural yang detilnya merupakan selaku berikut :
Eselon IA = Rp 5.500.000
Eselon IB = Rp 4.375.000
Eselon IIA = Rp 3.250.000
Eselon IIB = Rp 2.025.000
Eselon IIIA = Rp 1.260.000
Eselon IIIB = Rp 980.000
Eselon IVA = Rp 540.000
Eselon IVB = Rp 490.000
Eselon VA =Rp 360.000
4. Tunjangan suami istri
Besaran pemberian suami/istri ditetapkan di Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 sebanyak 5 % dari honor pokok. Namun , jikalau suami istri merupakan PNS , untuk itu pemberian jenis ini cuma dibayarkan terhadap yang bergaji pokok lebih besar.
5. Tunjangan anak
Sebagaimana pemberian istri/suami , pemberian anak pun tertera di Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 dengan besaran 2 % dari honor pokok untuk per anak , dengan optimal tiga orang anak , tergolong satu orang anak angkat. Umur anak pun diputuskan tak lebih dari 18 tahun , belum pernah kawin , dan tak punya honor sendiri , serta bersama-sama menjadi tanggungan PNS itu.
6. Uang dinas
Peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Dalam Pasal 5 , ongkos perjalanan termasuk duit harian yang berisikan duit makan , duit saku , dan duit transport setempat , kemudian ongkos transportasi pegawai , ongkos penginapan , duit representatif , ongkos fasilitas , dan ongkos sewa kendaraan dalam kota.
Dengan PP tersebut dimaksudkan biar tata cara honor PNS akan lebih terstruktur. Belum usang ini persisnya tanggal 13 Maret 2019 Presiden meneken PP No. 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Ke-18 atas PP No. 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Melihat lampiran yang ditambahkan , honor paling rendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) merupakan Rp 1.560.800 dari semula Rp 1.486.500. Adapun honor tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) merupakan Rp 5.901.200 dari semula Rp 5.620.300.
Akankah ada PP No 15 tahun 2020 wacana peningkatan gaji? Untuk dipahami , pemerintah masih mengkaji terkait tata cara pembayaran pensiun PNS melalui dua pilihan tetap "pay as you go" atau pembayaran sarat "fully funded". Sekarang ini pemberian pensiunan PNS tetap memakai denah "pay as you go" yakni pembiayaan eksklusif oleh pemerintah dan pembayaran dilaksanakan serempak dengan mulai masuknya pegawai bersangkutan menjadi pegawai pensiun. Dengan denah itu , dana bersumber dari iuran PNS yang dipotongkan dari honor ditambah dana dari APBN. Adapun denah "fully funded" merupakan prosedur pembayaran pensiun sarat yang bersumber dari iuran antara pemerintah dan PNS. Besarannya sanggup diputuskan dan diubahsuaikan menurut besaran honor yang diterima PNS tiap bulannya.
Biarpun PP No 15 tahun 2020 mungkin tidak dikeluarkan oleh pemerintah tetapi besaran struktur honor PNS untuk tahun 2019 ini sudah sungguh layak. Mereka tak cuma mendapat honor pokok tetapi juga beberapa pemberian yang besarannya sering melampaui honor pokok. Apa saja bentuk pemberian bagi pegawai negeri itu?
1. Tunjangan kinerja PNS
Tunjangan ini mengikuti kinerja tiap-tiap pegawai serta tiap-tiap instansi. Penentuan besaran pemberian kinerja memikirkan tiga hal yakni : kehadiran , raihan kinerja , serta kedisiplinan. Tunjangan kinerja paling besar lazimnya diperoleh pegawai kementerian keuangan yang sanggup meraih angka Rp 46 ,95 juta. Sedangkan di Kementerian Perhubungan , Perindustrian , Pertanian , dan Perdagangan sanggup meraih Rp 33 ,2 juta.
2. Uang makan PNS
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 72/PMK.05/2016 perihal Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Uang makan akan dibayarkan menurut kehadiran dalam satu bulan dan tak diberikan jikalau tak masuk kerja , cuti , dinas ke luar kota , kiprah belajar , atau diperbantukan ke instansi di luar pemerintahan. Besarannya merupakan :
Golongan I = Rp 35.000
Golongan II = Rp 35.000
Golongan III = Rp 37.000
Golongan IV = Rp 41.000
3. Tunjangan Jabatan PNS
Tunjangan ini cuma dibayarkan untuk PNS yang diangkat dan memegang jabatan struktural yang detilnya merupakan selaku berikut :
Eselon IA = Rp 5.500.000
Eselon IB = Rp 4.375.000
Eselon IIA = Rp 3.250.000
Eselon IIB = Rp 2.025.000
Eselon IIIA = Rp 1.260.000
Eselon IIIB = Rp 980.000
Eselon IVA = Rp 540.000
Eselon IVB = Rp 490.000
Eselon VA =Rp 360.000
4. Tunjangan suami istri
Besaran pemberian suami/istri ditetapkan di Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 sebanyak 5 % dari honor pokok. Namun , jikalau suami istri merupakan PNS , untuk itu pemberian jenis ini cuma dibayarkan terhadap yang bergaji pokok lebih besar.
5. Tunjangan anak
Sebagaimana pemberian istri/suami , pemberian anak pun tertera di Pasal 16 PP Nomor 7 Tahun 1977 dengan besaran 2 % dari honor pokok untuk per anak , dengan optimal tiga orang anak , tergolong satu orang anak angkat. Umur anak pun diputuskan tak lebih dari 18 tahun , belum pernah kawin , dan tak punya honor sendiri , serta bersama-sama menjadi tanggungan PNS itu.
6. Uang dinas
Peraturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Dalam Pasal 5 , ongkos perjalanan termasuk duit harian yang berisikan duit makan , duit saku , dan duit transport setempat , kemudian ongkos transportasi pegawai , ongkos penginapan , duit representatif , ongkos fasilitas , dan ongkos sewa kendaraan dalam kota.

Tidak ada komentar untuk "Pp No 15 Tahun 2020 Dinanti Para Asn"
Posting Komentar