Mengetahui Kala Kerja Kelompok Bagi Pns

Membahas wacana masa kerja kelompok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) , salah satu acuannya merupakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor. 07 Tahun 1977 yang mengalami berulang kali revisi dimana modern merupakan PP No. 15 Tahun 2012 dan juga Lampiran yang dikeluarkan Sekretariat Negara (Setneg) tentang Gaji Pokok PNS. Dalam PP tersebut dinyatakan jika honor pokok PNS menerapkan tata cara perkiraan masa kerja segaris. Maksudnya , masa kerja Golongan II umpamanya jika ditarik garis lurus ke masa kerja kelompok ruang III maka akan menyusut 5 tahun. Berikut pembahasan lebih lanjut masa kerja kelompok bagi PNS.



Misalnya PNS dengan masa kerja 5 tahun kelompok ruang II jika ditarik garis lurus ke kelompok ruang III akan segaris dengan nol tahun. Dengan begitu di saat mengkalkulasikan masa kerja kelompok dari kelompok II ke kelompok III caranya dengan menghemat 5 tahun. Bilamana sehabis dikurangi ternyata alhasil minus (kurang dari 0 tahun) untuk itu berlaku masa kerja kelompok minimal untuk kelompok ruang itu merupakan : 0 tahun 0 bulan. Beberapa faktor yang mensugesti masa kerja kelompok yakni :

1. Kenaikan Golongan :

- Kenaikan dari kelompok I ke kelompok II , maka masa kerja kelompok dikurangi 6 tahun umpamanya kelompok I/d dengan masa kerja kelompok 16 tahun 1 bulan , maka jika naik pangkat ke kelompok II/a , masa kerja golongannya merupakan 10 tahun 1 bulan.

- Kenaikan dari kelompok II ke kelompok III , masa monyet kelompok dikurangi 5 tahun umpamanya kelompok II/d dengan masa kerja kelompok 22 tahun 7 bulan , maka jika naik pangkat ke kelompok III/a dengan begitu masa kerja kelompok menjadi 17 tahun 7 bulan.

2. Kenaikan Gaji Berkala

Kenaikan honor bersiklus menjadi hak bagi setiap abdi negara yang telah memiliki masa kerja minimal dua tahun. Ketentuan tersebut merupakan bentuk penghargaan negara untuk peningkatan kemakmuran pegawai. Bagi PNS Golongan I dan II diberikan di saat masa kerja ganjil sementara Golongan III dan IV di saat masa kerja Genap. Cara mengkalkulasikan besarnya peningkatan honor bersiklus mesti diketahui dahulu masa kerja kelompok dan TMT masa berlaku dari SK terakhir. SK Terakhir sanggup diambil dari SK Kenaikan Pangkat atau SK Kenaikan Gaji Berkala Terakhir.

3. Masa Kerja Seluruhnya

Masa kerja segalanya dijumlah semenjak CPNS (terhitung pula masa kerja yang ditemukan di saat pengangkatan) hingga sekarang. Dalam ketentuan Keputusan Kepala BKN No.12 Tahun 2002 mengenai Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS , romawi VI “Masa melakukan pekerjaan selaku PNS secara terus menerus yakni masa kerja yang dijumlah semenjak diangkat selaku CPNS hingga yang bersangkutan meninggal dunia atau meraih BUP , selain masa cuti diluar tanggungan negara dan tak terputusnya selaku PNS”.

4. Pensiun Pegawai

Batas Usia Pensiun untuk PNS yang tak memegang jabatan yakni 56 tahun. PNS yang telah hingga batas usia pensiun , maka akan diberhentikan dengan hormat selaku PNS. Mengacu pada UU No.11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai , Pasal 10 “Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun diputuskan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama selaku pegawai negeri menurut bukti-bukti sah. Jika wacana tanggal kelahiran tersebut tak ada bukti-bukti sah , untuk itu tanggal kelahiran atas umur pegawai diputuskan menurut klarifikasi pegawai bersangkutan di saat pengangkatan pertama. PNS berhak menemukan duit pensiun , jika telah meraih umur setidaknya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun setidaknya 10 tahun.

Tidak ada komentar untuk "Mengetahui Kala Kerja Kelompok Bagi Pns"