Mengenal Pangkat Jabatan Pns Dalam Birokrasi Pemerintahan
Pangkat jabatan PNS dikontrol dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara (sering disebut UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam menyeleksi pangkat jabatan PNS , dipraktekkan apa yang dinamakan metode merit.
Sistem Merit yakni kebijakan dan Manajemen ASN dengan berbasis kualifikasi , kompetensi , dan kinerja secara adil dan masuk akal dengan tanpa membedakan latar belakang politik , ras , warna kulit , agama , asal muasal , jenis kelamin , status ijab kabul , umur , atau keadaan kecacatan.
Seperti dikenali , dalam UU No 5 tahun 2014 di atas , aparatur sipil negara (ASN) dibedakan menjadi dua yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PNS menyerupai diterangkan pada Pasal 6 yakni Pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempunyai nomor induk pegawai (NIP) secara nasional. Sementara PPPK menyerupai yang dimaksud dalam Pasal 6 yakni Pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian menurut keperluan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Apa saja yang menjadi kiprah seorang ASN? Poin-poinnya yakni selaku berikut :
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara.
Dalam birokrasi ASN dipraktekkan adanya pangkat jabatan PNS. Sesuai dengan UU No.14 2014 , diterangkan bahwa jabatan ASN berisikan : Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan Administrasi masih dibagi lagi menjadi : jabatan administrator; jabatan pengawas; dan jabatan pelaksana. Jabatan Fungsional pada birokrasi ASN termasuk : jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian terdiri atas: luar biasa utama; luar biasa madya; luar biasa muda; dan luar biasa pertama. Kemudian untuk Jabatan fungsional kemampuan terdiri atas: penyelia; mahir; terampil; dan pemula.
Jabatan Pimpinan Tinggi dalam struktur ASN terdiri atas: jabatan pimpinan tinggi utama; jabatan pimpinan tinggi madya; dan jabatan pimpinan tinggi pratama. Untuk tiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi , kualifikasi , kepangkatan , pendidikan dan pembinaan , rekam jejak jabatan dan integritas , serta tolok ukur lain yang dibutuhkan. Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi yakni memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu di Instansi Pemerintah. Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditetapkan sesuai perbandingan objektif dari kompetensi , kualifikasi , dan tolok ukur yang dikehendaki oleh jabatan dengan kompetensi , kualifikasi , dan tolok ukur yang dikuasai oleh pegawai. Setiap jabatan tertentu dibedakan dalam pembagian terencana perihal jabatan PNS yang pertanda kesamaan karakteristik , prosedur , dan referensi kerja. Secara berjenjang , pangkat jabatan PNS yakni selaku berikut :
1. Golongan IV (Pembina) , jenjang dari yang tertinggi :
- Pembina Utama IVe
- Pembina Utama Madya IVd
- Pembina Utama Muda IVc
- Pembina Tingkat I IVb
- Pembina IVa
2. Golongan III (Penata) , jenjang dari yang tertinggi :
- Penata Tingkat I IIId
- Penata IIIc
- Penata Muda Tingkat IIIIb
- Penata Muda IIIa
3. Golongan II (Pengatur) , jenjang dari yang tertinggi :
- Pengatur Tingkat I IId
- Pengatur IIc
- Pengatur Muda Tingkat I IIb
- Pengatur Muda IIa
4. Golongan I (Juru) , jenjang dari yang tertinggi :
Juru Tingkat I Id
Juru Ic
Juru Muda Tingkat I Ib
Juru Muda Ia
Sistem Merit yakni kebijakan dan Manajemen ASN dengan berbasis kualifikasi , kompetensi , dan kinerja secara adil dan masuk akal dengan tanpa membedakan latar belakang politik , ras , warna kulit , agama , asal muasal , jenis kelamin , status ijab kabul , umur , atau keadaan kecacatan.
Seperti dikenali , dalam UU No 5 tahun 2014 di atas , aparatur sipil negara (ASN) dibedakan menjadi dua yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PNS menyerupai diterangkan pada Pasal 6 yakni Pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempunyai nomor induk pegawai (NIP) secara nasional. Sementara PPPK menyerupai yang dimaksud dalam Pasal 6 yakni Pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian menurut keperluan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Apa saja yang menjadi kiprah seorang ASN? Poin-poinnya yakni selaku berikut :
1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
3. Mempererat persatuan dan kesatuan Negara.
Dalam birokrasi ASN dipraktekkan adanya pangkat jabatan PNS. Sesuai dengan UU No.14 2014 , diterangkan bahwa jabatan ASN berisikan : Jabatan Administrasi; Jabatan Fungsional; dan Jabatan Pimpinan Tinggi. Jabatan Administrasi masih dibagi lagi menjadi : jabatan administrator; jabatan pengawas; dan jabatan pelaksana. Jabatan Fungsional pada birokrasi ASN termasuk : jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jabatan fungsional keahlian terdiri atas: luar biasa utama; luar biasa madya; luar biasa muda; dan luar biasa pertama. Kemudian untuk Jabatan fungsional kemampuan terdiri atas: penyelia; mahir; terampil; dan pemula.
Jabatan Pimpinan Tinggi dalam struktur ASN terdiri atas: jabatan pimpinan tinggi utama; jabatan pimpinan tinggi madya; dan jabatan pimpinan tinggi pratama. Untuk tiap Jabatan Pimpinan Tinggi ditetapkan syarat kompetensi , kualifikasi , kepangkatan , pendidikan dan pembinaan , rekam jejak jabatan dan integritas , serta tolok ukur lain yang dibutuhkan. Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi yakni memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN di Instansi Pemerintah.
PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu di Instansi Pemerintah. Pengangkatan PNS dalam jabatan tertentu ditetapkan sesuai perbandingan objektif dari kompetensi , kualifikasi , dan tolok ukur yang dikehendaki oleh jabatan dengan kompetensi , kualifikasi , dan tolok ukur yang dikuasai oleh pegawai. Setiap jabatan tertentu dibedakan dalam pembagian terencana perihal jabatan PNS yang pertanda kesamaan karakteristik , prosedur , dan referensi kerja. Secara berjenjang , pangkat jabatan PNS yakni selaku berikut :
1. Golongan IV (Pembina) , jenjang dari yang tertinggi :
- Pembina Utama IVe
- Pembina Utama Madya IVd
- Pembina Utama Muda IVc
- Pembina Tingkat I IVb
- Pembina IVa
2. Golongan III (Penata) , jenjang dari yang tertinggi :
- Penata Tingkat I IIId
- Penata IIIc
- Penata Muda Tingkat IIIIb
- Penata Muda IIIa
3. Golongan II (Pengatur) , jenjang dari yang tertinggi :
- Pengatur Tingkat I IId
- Pengatur IIc
- Pengatur Muda Tingkat I IIb
- Pengatur Muda IIa
4. Golongan I (Juru) , jenjang dari yang tertinggi :
Juru Tingkat I Id
Juru Ic
Juru Muda Tingkat I Ib
Juru Muda Ia

Tidak ada komentar untuk "Mengenal Pangkat Jabatan Pns Dalam Birokrasi Pemerintahan"
Posting Komentar