Mengenal Lebih Jauh Jenjang Jabatan Guru Pns
Sebagaimana lazimnya pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pekerjaan di institusi pemerintah yang lain , guru pun punya jenjang karir yang istilahnya yakni jabatan fungsional guru. Jenjang jabatan guru ini tergantung dari banyak sekali syarat yang mesti dipenuhi , antara lain yakni angka kredit , capaian prestasi , profesionalitas , dan usang tahun mengajar.
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh MenPAN dan Reformasi Birokrasi nomor. 16 Tahun 2009 , klarifikasi jabatan fungsional guru yakni :“Jabatan fungsional dengan cakupan , kiprah , tanggung jawab , dan wewenang untuk mengerjakan aktifitas mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan , melatih , menganggap , dan memeriksa akseptor didik untuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar , dan pendidikan menengah menurut peraturan perundang-undangan yang diduduki Pegawai Negeri Sipil.”
Singkatnya , jabatan fungsional guru cuma diterima oleh pendidik dengan status PNS. Jenjang jabatan guru dalam bentuk jabatan fungsional tersebut masih dipersempit menurut pangkatnya. Di samping kedudukan , pangkat ini pun yang membedakan nominal honor yang diperoleh seorang guru dari guru lain. Nah , agar lebih paham , berikut jenjang jabatan guru Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat dan kelompok ruang yang tertera lengkap di bawah ini :
1. Guru Golongan I
Golongan/Ruang : I/a
Jabatan : -
Pangkat : Juru Muda
Golongan/Ruang : I/b
Jabatan : -
Pangkat : Juru Muda Tingkat 1
Golongan/Ruang : I/c
Jabatan : -
Pangkat : Juru
Golongan/Ruang : I/d
Jabatan : -
Pangkat Juru Tingkat 1
2. Guru Golongan II
Golongan/Ruang : II/a
Jabatan : -
Pangkat : Pengatur Muda
Golongan/Ruang : II/b
Jabatan : -
Pangkat : Pengatur Muda Tingkat 1
Golongan/Ruang : II/c
Jabatan : -
Pangkat : Pengatur
Golongan/Ruang : II/d
Jabatan : -
Pangkat : Pengatur Tingkat 1
3. Guru Golongan III
Golongan/Ruang : III/a
Jabatan : Guru Pertama
Pangkat : Penata Muda
Golongan/Ruang : III/b
Jabatan : Guru Pertama
Pangkat : Penata Muda Tingkat 1
Golongan/Ruang : III/c
Jabatan : Guru Muda
Pangkat : Penata
Golongan/Ruang : III/d
Jabatan : Guru Muda
Pangkat : Penata Tingkat 1
4. Guru Golongan IV
Golongan/Ruang : IV/a
Jabatan : Guru Madya
Pangkat : Pembina
Golongan/Ruang : IV/b
Jabatan : Guru Madya
Pangkat : Pembina Tingkat 1
Golongan/Ruang : IV/c
Jabatan : Guru Madya
Pangkat : Pembina Utama Muda
Golongan/Ruang : IV/d
Jabatan : Guru Utama
Pangkat : Pembina Utama Madya
Golongan/Ruang : IV/e
Jabatan : Guru Utama
Pangkat : Pembina Utama
Sementara Golongan/Ruang untuk guru PNS yang gres saja diangkat yakni selaku berikut :
- Pegawai gres lulusan SD atau sederajat : I/a
- Pegawai gres lulusan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat : I/b
- Pegawai gres lulusan Sekolah Menengan Atas atau sederajat : II/a
- Pegawai gres lulusan D1/D2 atau sederajat : II/b
- Pegawai gres lulusan D3 atau sederajat : II/c
- Pegawai gres lulusan S1 atau sederajat : III/a
- Pegawai gres lulusan S2 sederajad : III/b
- Pegawai gres lulusan S3 atau sederajat : III/c
Hubungannya dengan besarnya Tunjangan Kinerja (Tukin) maka kelas guru menurut jabatan yang diemban yakni :
- Guru pertama , kelas 8 ( Rp.3.319.000)
- Guru Muda , kelas 9 (Rp.3.781.000)
- Guru Madya , kelas 11 (Rp.5.183.000)
- Guru Utama , kelas 17 (Rp.29.085.000)
Untuk guru PNS mudah-mudahan mendapatkan penawaran khusus peningkatan pangkat , kecuali melakukan pekerjaan dengan dedikasi sarat , tetapkan juga berbagi prestasi dengan :
1. Menulis Buku
Gunakan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) selaku materi untuk menulis buku. Buku yang diterbitkan dengan ISBN memiliki nilai kredit 4.
2. Menulis Artikel Ilmiah
Aktivitas literasi misalnya menulis postingan ilmiah pun akan mempercepat proses peningkatan jabatan. Artikel ilmiah yang dibentuk akan memperbesar angka kredit : 3 untuk jurnal tingkat nasional , 2 untuk jurnal tingkat provinsi , dan 1 untuk jurnal tingkat kabupaten.
3. Menyusun Laporan Penelitian
Susun laporan hasil observasi untuk lalu diseminarkan di MGMP tingkat kabupaten/kota yang mau mendapat angka kredit 4. Sementara apabila laporan observasi cuma dibentuk arsipnya di perpustakaan sekolah tanpa dipresentasikan dalam suatu pelatihan maka angka kredit yang didapat cuma 2.
Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh MenPAN dan Reformasi Birokrasi nomor. 16 Tahun 2009 , klarifikasi jabatan fungsional guru yakni :“Jabatan fungsional dengan cakupan , kiprah , tanggung jawab , dan wewenang untuk mengerjakan aktifitas mendidik , mengajar , membimbing , mengarahkan , melatih , menganggap , dan memeriksa akseptor didik untuk pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar , dan pendidikan menengah menurut peraturan perundang-undangan yang diduduki Pegawai Negeri Sipil.”
Singkatnya , jabatan fungsional guru cuma diterima oleh pendidik dengan status PNS. Jenjang jabatan guru dalam bentuk jabatan fungsional tersebut masih dipersempit menurut pangkatnya. Di samping kedudukan , pangkat ini pun yang membedakan nominal honor yang diperoleh seorang guru dari guru lain. Nah , agar lebih paham , berikut jenjang jabatan guru Pegawai Negeri Sipil dalam pangkat dan kelompok ruang yang tertera lengkap di bawah ini :
1. Guru Golongan I
Golongan/Ruang : I/a
Jabatan : -
Pangkat : Juru Muda
Golongan/Ruang : I/b
Jabatan : -
Pangkat : Juru Muda Tingkat 1
Golongan/Ruang : I/c
Jabatan : -
Pangkat : Juru
Golongan/Ruang : I/d
Jabatan : -
Pangkat Juru Tingkat 1
2. Guru Golongan II
Golongan/Ruang : II/a
Jabatan : -
Pangkat : Pengatur Muda
Golongan/Ruang : II/b
Jabatan : -
Pangkat : Pengatur Muda Tingkat 1
Golongan/Ruang : II/c
Jabatan : -
Pangkat : Pengatur
Golongan/Ruang : II/d
Jabatan : -
Pangkat : Pengatur Tingkat 1
3. Guru Golongan III
Golongan/Ruang : III/a
Jabatan : Guru Pertama
Pangkat : Penata Muda
Golongan/Ruang : III/b
Jabatan : Guru Pertama
Pangkat : Penata Muda Tingkat 1
Golongan/Ruang : III/c
Jabatan : Guru Muda
Pangkat : Penata
Golongan/Ruang : III/d
Jabatan : Guru Muda
Pangkat : Penata Tingkat 1
4. Guru Golongan IV
Golongan/Ruang : IV/a
Jabatan : Guru Madya
Pangkat : Pembina
Golongan/Ruang : IV/b
Jabatan : Guru Madya
Pangkat : Pembina Tingkat 1
Golongan/Ruang : IV/c
Jabatan : Guru Madya
Pangkat : Pembina Utama Muda
Golongan/Ruang : IV/d
Jabatan : Guru Utama
Pangkat : Pembina Utama Madya
Golongan/Ruang : IV/e
Jabatan : Guru Utama
Pangkat : Pembina Utama
Sementara Golongan/Ruang untuk guru PNS yang gres saja diangkat yakni selaku berikut :
- Pegawai gres lulusan SD atau sederajat : I/a
- Pegawai gres lulusan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat : I/b
- Pegawai gres lulusan Sekolah Menengan Atas atau sederajat : II/a
- Pegawai gres lulusan D1/D2 atau sederajat : II/b
- Pegawai gres lulusan D3 atau sederajat : II/c
- Pegawai gres lulusan S1 atau sederajat : III/a
- Pegawai gres lulusan S2 sederajad : III/b
- Pegawai gres lulusan S3 atau sederajat : III/c
Hubungannya dengan besarnya Tunjangan Kinerja (Tukin) maka kelas guru menurut jabatan yang diemban yakni :
- Guru pertama , kelas 8 ( Rp.3.319.000)
- Guru Muda , kelas 9 (Rp.3.781.000)
- Guru Madya , kelas 11 (Rp.5.183.000)
- Guru Utama , kelas 17 (Rp.29.085.000)
Untuk guru PNS mudah-mudahan mendapatkan penawaran khusus peningkatan pangkat , kecuali melakukan pekerjaan dengan dedikasi sarat , tetapkan juga berbagi prestasi dengan :
1. Menulis Buku
Gunakan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) selaku materi untuk menulis buku. Buku yang diterbitkan dengan ISBN memiliki nilai kredit 4.
2. Menulis Artikel Ilmiah
Aktivitas literasi misalnya menulis postingan ilmiah pun akan mempercepat proses peningkatan jabatan. Artikel ilmiah yang dibentuk akan memperbesar angka kredit : 3 untuk jurnal tingkat nasional , 2 untuk jurnal tingkat provinsi , dan 1 untuk jurnal tingkat kabupaten.
3. Menyusun Laporan Penelitian
Susun laporan hasil observasi untuk lalu diseminarkan di MGMP tingkat kabupaten/kota yang mau mendapat angka kredit 4. Sementara apabila laporan observasi cuma dibentuk arsipnya di perpustakaan sekolah tanpa dipresentasikan dalam suatu pelatihan maka angka kredit yang didapat cuma 2.

Tidak ada komentar untuk "Mengenal Lebih Jauh Jenjang Jabatan Guru Pns"
Posting Komentar