Mengenal Grade Jabatan Asn Indonesia
Selain menemukan total honor bulanan yang besar , melakukan pekerjaan selaku pegawai negeri sipil (PNS) atau kini disebut aparatur sipil negara (ASN) pun mendapat jaminan peningkatan jabatan secara pasti. Tentu saja jikalau sejumlah patokan tercukupi dalam hal ini bisa menghimpun angka kredit. Grade jabatan ASN memang udah dikontrol dalam peraturan perundang-undangan mulai dari UU , PP , sampai Keppres.
Dalam struktur birokrasi pegawai negeri sipil dipahami penggunaan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Beberapa peraturan berikut mengaturnya dengan lengkap yakni :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 ihwal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ihwal Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35471 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 20 10 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ihwal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor I97 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) , sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4I94
4. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 ihwal Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20I2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235).
Grade jabatan ASN secara lengkap dari yang paling rendah sampai yang tertinggi bisa dilihat dari daftar berikut ini :
- Juru Muda I a
- Juru Muda Tingkat I I b
- Juru I c
- Juru Tingkat I I d
- Pengatur Muda II a
- Pengatur Muda Tingkat I II b
- Pengatur II c
- Pengatur Tingkat I II d
- Penata Muda III a
- Penata Muda Tingkat I III b
- Penata III c
- Penata Tingkat I III d
- Pembina IV a
- Pembina Tingkat I IV b
- Pembina Utama Muda IV c
- Pembina Utama Madya IV d
- Pembina Utama IV e
Jenjang Kepangkatan Tidak Menjabat ASN yakni selaku berikut :
- Ijazah Sekolah Menengan Atas pangkat paling rendah yakni Pengatur Muda II/a dan pangkat tertinggi yakni Penata Muda Tk. I III/b
- Ijazah DIII pangkat paling rendah yakni Pengatur II/c dan pangkat tertinggi yakni Penata III/c
- Ijazah S1 pangkat paling rendah yakni Penata Muda III/a dan pangkat tertinggi yakni Penata Muda III/d
- Ijazah S2 pangkat paling rendah yakni Penata Muda Tk. I III/b dan pangkat tertinggi yakni Pembina IV/a
Jenjang Pangkat dan Golongan ASN Eselon Sesuai PP No. 100 Tahun 200 jo. PP No. 13 Tahun 2002 yakni selaku berikut :
- Eselon I.a pangkat paling rendah yakni Pembina Utama IV/e dan pangkat tertinggi yakni Pembina Utama IV/e
- Eselon I.b pangkat paling rendah yakni Pembina Utama Madya IV/d dan pangkat tertinggi adalahPembina Utama IV/e
- Eselon II.a pangkat paling rendah yakni Pembina Utama Muda IV/c dan pangkat tertinggi yakni Pembina Utama Madya IV/d
- Eselon II.b pangkat paling rendah yakni Pembina Tingkat I IV/b dan pangkat tertinggi yakni Pembina Utama Muda IV/c
- Eselon III.a pangkat paling rendah yakni Pembina IV/a dan pangkat tertinggi yakni Pembina Tingkat I IV/b
- Eselon III.b pangkat paling rendah yakni Penata Tingkat I III/d dan pangkat tertinggi yakni Pembina IV/a
- Eselon IV.a pangkat paling rendah yakni Penata III/c dan pangkat tertinggi yakni Penata Tingkat I III/d
- Eselon IV.b pangkat paling rendah yakni Penata Muda Tingkat I III/b dan pangkat tertinggi yakni Penata III/c
- Eselon V pangkat paling rendah yakni Penata Muda III/a dan pangkat tertinggi yakni Penata Muda Tingkat I III/b
Setiap PNS pun menemukan duit santunan kinerja. Besaran Tunjangan Kinerja dibayarkan dimana aturannya yakni selaku berikut :
1. PNS menemukan Tunjangan Kinerja sebesar 100% dari dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dari Jabatan yang dipegang;
2. PNS yang sedang kiprah menuntut ilmu akan menemukan Tunjangan Kinerja sebesar 50% dari besaran Tunjangan Kinerja yang diperoleh dari Jabatan terakhir;
3. PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan fungsional disebabkan tak bisa menghimpun angka kredit sesuai dengan patokan maka akan menerima
Tunjangan Kinerja sebesar 50%
4. CPNS menemukan Tunjangan Kinerja sebesar 80% dari besaran Tunjangan Kinerja dari Jabatan yang dipegangnya.
Dalam struktur birokrasi pegawai negeri sipil dipahami penggunaan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Beberapa peraturan berikut mengaturnya dengan lengkap yakni :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20I4 ihwal Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20I4 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 ihwal Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 35471 sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 20 10 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ihwal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor I97 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) , sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4I94
4. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 ihwal Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20I2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235).
Grade jabatan ASN secara lengkap dari yang paling rendah sampai yang tertinggi bisa dilihat dari daftar berikut ini :
- Juru Muda I a
- Juru Muda Tingkat I I b
- Juru I c
- Juru Tingkat I I d
- Pengatur Muda II a
- Pengatur Muda Tingkat I II b
- Pengatur II c
- Pengatur Tingkat I II d
- Penata Muda III a
- Penata Muda Tingkat I III b
- Penata III c
- Penata Tingkat I III d
- Pembina IV a
- Pembina Tingkat I IV b
- Pembina Utama Muda IV c
- Pembina Utama Madya IV d
- Pembina Utama IV e
Jenjang Kepangkatan Tidak Menjabat ASN yakni selaku berikut :
- Ijazah Sekolah Menengan Atas pangkat paling rendah yakni Pengatur Muda II/a dan pangkat tertinggi yakni Penata Muda Tk. I III/b
- Ijazah DIII pangkat paling rendah yakni Pengatur II/c dan pangkat tertinggi yakni Penata III/c
- Ijazah S1 pangkat paling rendah yakni Penata Muda III/a dan pangkat tertinggi yakni Penata Muda III/d
- Ijazah S2 pangkat paling rendah yakni Penata Muda Tk. I III/b dan pangkat tertinggi yakni Pembina IV/a
Jenjang Pangkat dan Golongan ASN Eselon Sesuai PP No. 100 Tahun 200 jo. PP No. 13 Tahun 2002 yakni selaku berikut :
- Eselon I.a pangkat paling rendah yakni Pembina Utama IV/e dan pangkat tertinggi yakni Pembina Utama IV/e
- Eselon I.b pangkat paling rendah yakni Pembina Utama Madya IV/d dan pangkat tertinggi adalahPembina Utama IV/e
- Eselon II.a pangkat paling rendah yakni Pembina Utama Muda IV/c dan pangkat tertinggi yakni Pembina Utama Madya IV/d
- Eselon II.b pangkat paling rendah yakni Pembina Tingkat I IV/b dan pangkat tertinggi yakni Pembina Utama Muda IV/c
- Eselon III.a pangkat paling rendah yakni Pembina IV/a dan pangkat tertinggi yakni Pembina Tingkat I IV/b
- Eselon III.b pangkat paling rendah yakni Penata Tingkat I III/d dan pangkat tertinggi yakni Pembina IV/a
- Eselon IV.a pangkat paling rendah yakni Penata III/c dan pangkat tertinggi yakni Penata Tingkat I III/d
- Eselon IV.b pangkat paling rendah yakni Penata Muda Tingkat I III/b dan pangkat tertinggi yakni Penata III/c
- Eselon V pangkat paling rendah yakni Penata Muda III/a dan pangkat tertinggi yakni Penata Muda Tingkat I III/b
Setiap PNS pun menemukan duit santunan kinerja. Besaran Tunjangan Kinerja dibayarkan dimana aturannya yakni selaku berikut :
1. PNS menemukan Tunjangan Kinerja sebesar 100% dari dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dari Jabatan yang dipegang;
2. PNS yang sedang kiprah menuntut ilmu akan menemukan Tunjangan Kinerja sebesar 50% dari besaran Tunjangan Kinerja yang diperoleh dari Jabatan terakhir;
3. PNS yang dibebaskan sementara dari Jabatan fungsional disebabkan tak bisa menghimpun angka kredit sesuai dengan patokan maka akan menerima
Tunjangan Kinerja sebesar 50%
4. CPNS menemukan Tunjangan Kinerja sebesar 80% dari besaran Tunjangan Kinerja dari Jabatan yang dipegangnya.

Tidak ada komentar untuk "Mengenal Grade Jabatan Asn Indonesia"
Posting Komentar