Jabatan Fungsional Pns Menurut Golongan

Membahas tentang birokrasi di Indonesia , kita mengenal adanya jabatan karier yakni jabatan yang hanya dapat ditempati mereka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Jabatan karier masih dibagi dua yakni jabatan struktural dan jabatan fungsional. Nah , kali ini kita akan belajar lebih banyak tentang jabatan fungsional PNS menurut golongan. Hal tersebut telah dikontrol secara rinci dalam peraturan perundangan yang dikeluarkan pemerintah.



Pengertian Jabatan Struktural yakni jabatan yang dengan tegas didapatkan di suatu struktur organisasi. Posisi jabatan struktural akan membentuk hirarki dari tingkat paling bawah (eselon IV/b) hingga tertinggi (eselon I/a). Jabatan struktural dalam birokrasi sentra misalnya: Sekretaris Jenderal , Direktur Jenderal , Kepala Biro , dan Staf Ahli. Sementara  jabatan struktural untuk birokrasi di tempat seperti: sekretaris tempat , kepala dinas/badan/kantor , kepala bab , kepala bidang , kepala seksi , camat , sekretaris camat , lurah , dan sekretaris lurah.

Pengertian Jabatan Fungsional yakni jabatan teknis yang tak tertera di struktur organisasi , meski dari fungsi yang dijalankan cukup dibutuhkan dalam melakukan banyak sekali kiprah pokok organisasi , contohnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA) , dosen , guru , dokter , perawat , bidan , apoteker , perencana , peneliti , pranata komputer , statistisi , pranata laboratorium pendidikan , dan penguji kendaraan bermotor. Contoh jabatan fungsional PNS menurut kelompok yang paling bersahabat yakni guru. Guru selaku PNS yakni jabatan fungsional di bawah Kementerian Pendidikan Nasional.

Sesuai Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 mengenai Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru , dalam  rangka  implementasi  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 16 Tahun 2009  mengenai Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka  Kreditnya , maka patut  dilakukan  pembiasaan jabatan fungsional guru yang tingkatannya yakni selaku berikut :

- Guru Pratama / Pengatur Muda , IIa
- Guru Pratama Taman Kanak-kanak I / Pengatur Muda Taman Kanak-kanak I , IIb
- Guru Muda / Pengatur , IIc
- Guru Muda Taman Kanak-kanak I / Pengatur Taman Kanak-kanak I , IId
- Guru Pertama , IIIa
- Guru Pertama , IIIb
- Guru Muda , IIIc
- Guru Muda IIId
- Guru Madya , IVa
- Guru Madya , IVb
- Guru Madya , IVc
- Guru Utama , IVd
- Guru Utama , IVe

Jenjang Kenaikan pangkat reguler untuk PNS diberikan hingga :

1. Pengatur Muda , kelompok ruang II/a untuk yang punya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar;

2. Pengatur , kelompok ruang II/c untuk yang punya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;

3. Pengatur Tingkat I , kelompok ruang II/d untuk yang punya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama;

4. Penata Muda Tingkat I , kelompok ruang III/b untuk yang punya Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas , Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun , Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4 (empat) tahun , Ijazah Diploma I , atau Ijazah Diploma II;

5. Penata , kelompok ruang III/c untuk yang punya Ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa , Ijazah Diploma III , Ijazah Sarjana Muda , Ijazah Akademi , atau Ijazah Bakaloreat;

6. Penata Tingkat I , kelompok ruang III/d untuk yang punya Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV;

7. Pembina , kelompok ruang IV/a untuk yang punya Ijazah Dokter , Ijazah Apoteker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara;

8. Pembina Tingkat I , kelompok ruang IV/b untuk yang punya Ijazah Doktor (S3).

Tidak ada komentar untuk "Jabatan Fungsional Pns Menurut Golongan"