Dasar Aturan Dan Besaran Santunan Jabatan Struktural Bagi Pns
Selain mendapat honor pokok setiap bulan , Pegawai Negeri Sipil (PNS) pun mendapat banyak sekali macam tunjangan. Bahkan nominal tunjangan kadang dapat mengalahkan besarnya haji pokok. Salah satu bentuk tunjangan bagi PNS merupakan tunjangan jabatan struktural. Tunjangan Jabatan Struktural yakni tunjangan jabatan yang diterima PNS yang diangkat dan diperintahkan secara sarat dalam jabatan struktural menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam sumbangan tunjangan jabatan struktural bagi PNS , dasar aturan yang digunakan merupakan :
- Pasal 3 ayat (1) PP No. 13 Tahun 2002 tanggal 17 April 2002 tentang pergantian atas PP Nomor 100 Tahun 2000 ihwal pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural
- Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan , Pemberian , dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural.
Ada beberapa ketentuan dalam sumbangan tunjangan jabatan struktural yakni :
1. Nominal tunjangan jabatan struktural diklasifikasikan menurut tingkat eselon jabatan sesuai Peraturan Pemerintah , yang modern dikontrol dalam PP No. 26 Tahun 2007 ihwal Tunjangan Jabatan Struktural;
2. Tunjangan jabatan struktural sekaligus menyeleksi perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai bersangkutan (eselon I dan II sampai umur 60 tahun , khusus jabatan eselon I tertentu dapat diperpanjang sampai usia 62 tahun).
3. Tunjangan jabatan struktural diberikan di bulan selanjutnya sesudah tanggal pelantikan. Jika pelantikan ditangani di tanggal 1 bulan berkenaan atau tanggal selanjutnya jikalau tanggal 1 kebetulan di hari libur pasti tunjangan jabatan struktural diberikan di bulan berkenaan.
4. Pemberian tunjangan jabatan struktural di-nonaktifkan dijumlah dari bulan selanjutnya semenjak PNS bersangkutan: tak memegang jabatan struktural; diberhentikan sementara;
Dikenai eksekusi disiplin berupa pembebasan dari jabatan menurut PP Nomor 30 Tahun 1980; sedang cuti di luar tanggungan negara (selain cuti di luar tanggungan negara lantaran melahirkan); dikenai eksekusi penjara atau kurungan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap; dibebaskan dari kiprah jabatannya dalam waktu lebih dari 6 bulan; misalnya : seorang PNS diberikan kiprah menempuh pendidikan kesibukan magister dalam dua tahun dijumlah dari 1 September 2007 sehingga dari Oktober 2007 pembayaran tunjangan jabatan struktural di-nonaktifkan; tengah menjalani cuti besar.
5. Tunjangan jabatan struktural untuk PNS yang diangkat dan dilantik dalam jabatan struktural di luar satuan unit penggajiannya , untuk itu yang bertugas mengajukan ajakan tunjangan jabatan struktural yakni satuan kerja unit penggajian instansi dimana PNS bersangkutan menempati jabatan struktural. Misalnya : seorang PNS Badan Kepegawaian Negara diperintahkan di Kementerian Dalam Negeri diangkat dan dilantik untuk menduduki jabatan Kepala Biro Kepegawaian (eselon II/a). Karena itu honor PNS bersangkutan dibayarkan BKN , sementara tunjangan jabatan struktural dibayarkan Kementerian Dalam Negeri.
Tunjangan Jabatan struktural yang diterima oleh PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja besarannya merupakan : Eselon 4A sebesar Rp.540.000 , Eselon 3B sebesar Rp.980.000 , Eselon 3A sebesar Rp.1.260.000 dan Eselon 2B sebesar Rp.2.025.000 , Eselon 2A sebesar Rp.3.250.000 , Eselon 1B sebesar Rp.4.375.000 , dan Eselon 1 A sebesar Rp.5.500.000.
Dalam sumbangan tunjangan jabatan struktural bagi PNS , dasar aturan yang digunakan merupakan :
- Pasal 3 ayat (1) PP No. 13 Tahun 2002 tanggal 17 April 2002 tentang pergantian atas PP Nomor 100 Tahun 2000 ihwal pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural
- Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan , Pemberian , dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural.
Ada beberapa ketentuan dalam sumbangan tunjangan jabatan struktural yakni :
1. Nominal tunjangan jabatan struktural diklasifikasikan menurut tingkat eselon jabatan sesuai Peraturan Pemerintah , yang modern dikontrol dalam PP No. 26 Tahun 2007 ihwal Tunjangan Jabatan Struktural;
2. Tunjangan jabatan struktural sekaligus menyeleksi perpanjangan batas usia pensiun bagi pegawai bersangkutan (eselon I dan II sampai umur 60 tahun , khusus jabatan eselon I tertentu dapat diperpanjang sampai usia 62 tahun).
3. Tunjangan jabatan struktural diberikan di bulan selanjutnya sesudah tanggal pelantikan. Jika pelantikan ditangani di tanggal 1 bulan berkenaan atau tanggal selanjutnya jikalau tanggal 1 kebetulan di hari libur pasti tunjangan jabatan struktural diberikan di bulan berkenaan.
4. Pemberian tunjangan jabatan struktural di-nonaktifkan dijumlah dari bulan selanjutnya semenjak PNS bersangkutan: tak memegang jabatan struktural; diberhentikan sementara;
Dikenai eksekusi disiplin berupa pembebasan dari jabatan menurut PP Nomor 30 Tahun 1980; sedang cuti di luar tanggungan negara (selain cuti di luar tanggungan negara lantaran melahirkan); dikenai eksekusi penjara atau kurungan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap; dibebaskan dari kiprah jabatannya dalam waktu lebih dari 6 bulan; misalnya : seorang PNS diberikan kiprah menempuh pendidikan kesibukan magister dalam dua tahun dijumlah dari 1 September 2007 sehingga dari Oktober 2007 pembayaran tunjangan jabatan struktural di-nonaktifkan; tengah menjalani cuti besar.
5. Tunjangan jabatan struktural untuk PNS yang diangkat dan dilantik dalam jabatan struktural di luar satuan unit penggajiannya , untuk itu yang bertugas mengajukan ajakan tunjangan jabatan struktural yakni satuan kerja unit penggajian instansi dimana PNS bersangkutan menempati jabatan struktural. Misalnya : seorang PNS Badan Kepegawaian Negara diperintahkan di Kementerian Dalam Negeri diangkat dan dilantik untuk menduduki jabatan Kepala Biro Kepegawaian (eselon II/a). Karena itu honor PNS bersangkutan dibayarkan BKN , sementara tunjangan jabatan struktural dibayarkan Kementerian Dalam Negeri.
Tunjangan Jabatan struktural yang diterima oleh PNS yang mengepalai suatu kesatuan organisasi atau memimpin suatu kesatuan kerja besarannya merupakan : Eselon 4A sebesar Rp.540.000 , Eselon 3B sebesar Rp.980.000 , Eselon 3A sebesar Rp.1.260.000 dan Eselon 2B sebesar Rp.2.025.000 , Eselon 2A sebesar Rp.3.250.000 , Eselon 1B sebesar Rp.4.375.000 , dan Eselon 1 A sebesar Rp.5.500.000.

Tidak ada komentar untuk "Dasar Aturan Dan Besaran Santunan Jabatan Struktural Bagi Pns"
Posting Komentar