Pp Honor Pns Terbaru| Cek Kenaikannya

PP honor PNS (pegawai negeri sipil) tahun 2019 sudah keluar dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2015 tanggal 13 Maret 2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi. Mempertimbangkan upaya untuk memperkuat daya guna dan hasil guna sekaligus kemakmuran PNS , oleh alasannya yakni itu perlu mengoptimalkan honor pokok para abdi negara. PP honor PNS tersebut menjadi PP Perubahan Kedelapan Belas dari PP No 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.



Aturan modern wacana peningkatan honor pokok PNS tadi berlaku dari 1 Januari 2019. Selain PP honor PNS , Kementerian Keuangan pun mempublikasikan suatu regulasi dalam bentuk isyarat teknis yakni PMK dan surat edaran (SE) dari Ditjen Perbendaharaan yang hendak menjadi pijakan penentuan pembayaran rapel atau peningkatan honor PNS Tahun 2019. Untuk dipahami bahwa rata-rata peningkatan honor PNS 2019 ini sebesar 5% dan tidak diberlakukan setiap tahun. Ada beberapa hal yang mendasari keluarnya PP honor PNS 2019 yakni :

1. Upaya mengembangkan daya guna dan hasil guna serta kemakmuran Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu untuk mengoptimalkan honor pokok.

2. Memperhatikan nominal honor pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang tertera di Lampiran II PP No. 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang sudah berulang kali diubah yang mana terakhir yakni diterbitkannya PP No. 30 Tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan GajiPegawai Negeri Sipil perlu diubah;

3. Tuntutan mempublikasikan PP terkait Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 yang menertibkan Gaji Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU No. 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5a94.

4. PP No 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) yang sudah berulang kali diubah , dengan yang paling gres yakni diterbitkannya PP No. 30 Tahun 2015 mengenai Perubahan Ketujuh Belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PegawaiNegeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123).

Dimulai dari honor paling rendah untuk PNS gol. I/a bermasa kerja 0 tahun akan dinaikkan menjadi Rp1.560.800 dari tadinya Rp1.486.500. Sedangkan honor tertinggi PNS gol IV/e bermasa kerja lebih dari 30 tahun akan sebesar Rp5.901.200 dari tadinya Rp5.620.300. Abdi negara dengan gol. II/a masa kerja 0 tahun di sekarang ini bergaji Rp2.022.200 (tadinya Rp1.926.000) , sedangkan tertinggi yakni gol II/d dengan masa kerja 33 tahun yang sanggup menerima Rp3.820.000 (tadinya Rp3.638.200).

Di atasnya yakni ASN dengan Gol. III/a masa kerja 0 tahun yang sanggup menenteng pulang Rp2.579.400 (semula cuma Rp2.456.700) sedangkan akseptor honor tertinggi dari gol III yakni III/d bermasa kerja 32 tahun yang hendak menemukan Rp4.797.000 (tadinya Rp4.568.000). Terakhir yakni PNS gol IV/a masa kerja 0 tahun dengan honor Rp3.044.300 (semula Rp2.899.500) , sementara yang tertinggi yakni PNS Gol. IV/e masa kerja 32 tahun yang menemukan Rp5.901.200 (tadinya Rp5.620.300).

Tidak ada komentar untuk "Pp Honor Pns Terbaru| Cek Kenaikannya"