Pergub 114 Tahun 2020 Peningkatan Ump Dki Jakarta

Upah Minimum Provinsi yang disingkat UMP untuk DKI Jakarta 2019 ditetapkan dengan Pergub 114 Tahun 2018. Kenaikannya sebesar 8 ,03 % yang artinya para pekerja di Jakarta setidaknya akan menikmati upah sebesar Rp3.940.973 ,096. Pergub 114 tahun 2018 sendiri selaku pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 tahun 2028 perihal Upah Minimum Provinsi. Harapan banyak pihak dengan peningkatan ini pastinya akan menyejahterakan para buruh di DKI dan juga tak akan mengusik dunia usaha.



Angka peningkatan 8 ,03%  ditemukan dengan banyak pertimbangan dari banyak pihak mulai dari serikat buruh , usahawan , dan pemerintah. Meski nominal Rp.3.9 juta belum sesuai dengan impian pihak buruh yang menginginkan nominal sampai Rp.4 ,2 juta tetapi pihak pemerintah DKI mengakomodasinya dengan meluncurkan kartu pekerja yang hendak menampilkan potongan harga transportasi maupun membeli keperluan pokok.

Memang belum keluar Pergub 114 tahun 2020 untuk menertibkan besaran peningkatan UMP bagi pekerja di DKI tetapi dibutuhkan kenaikannya akan sesuai dengan impian banyak pihak. Sebagai sentra pemerintahan dan ibukota negara , UMP DKI Jakarta yakni yang tertinggi dibanding provinsi-provinsi lain di Indonesia. Jawa Barat sendiri selaku provinsi yang memiliki batas eksklusif dengan Jakarta cuma menegaskan besaran UMP Rp 1.668.372. Memang beberapa kota di Jawa Barat yang memiliki batas eksklusif dengan Jakarta yakni Karawang , kota Bekasi , dan kabupaten Bekasi menegaskan besaran UMK (upah minimum kota/kabupaten) yang lebih tinggi dari Jakarta. Untuk Karawang nominalnya meraih Rp.4.234.000 sedangkan kota Bekasi Rp.4.229.000 dan kabupaten Bekasi Rp.4.216.000.

UMP DKI Jakarta 2020 diperkirakan akan mengalami peningkatan yang besarannya kurang lebih sama dengan tahun ini. Begitupun dengan provinsi lain yakni menerapkan peningkatan sebesar 8 ,03%. Sebagai data pembanding , berikut daftar UMP 2019 provinsi-provinsi di Indonesia :

Prop. Aceh Rp 2.935.985
Prop. Sumatera Utara Rp 2.303.402
Prop. Sumatera Barat Rp 2.289.228
Prop. Riau Rp 2.662.025
Prop. Kepulauan Riau Rp 2.769.754
Prop. Jambi Rp 2.423.888
Prop. Sumatera Selatan Rp 2.804.453
Prop. Bangka Belitung Rp 2.976.705
Prop. Bengkulu Rp 2.040.406
Prop. Lampung Rp 2.241.269
Prop. DKI Jakarta Rp 3.940.972
Prop. Jawa Barat Rp 1.668.372
Prop. Banten Rp 2.267.965
Prop. Jawa Tengah Rp 1.605.396
Prop. Daerah spesial Yogyakarta Rp 1.570.922
Prop. Jawa Timur Rp 1.630.058
Prop. Bali Rp 2.297.967
Prop. Nusa Tenggara Barat Rp 1.971.547
Prop. Nusa Tenggara Timur Rp 1.793.298
Prop. Kalimantan Utara Rp 2.765.463
Prop. Kalimantan Barat Rp 2.211.266
Prop. Kalimantan Tengah Rp 2.615.735
Prop. Kalimantan Selatan Rp 2.651.781
Prop. Kalimantan Timur Rp 2.747.560
Prop. Sulawesi Utara Rp 3.051.076
Prop. Sulawesi Barat Rp 2.369.670
Prop. Sulawesi Tengah Rp 2.123.040
Prop. Sulawesi Tenggara Rp 2.351.869
Prop. Sulawesi Selatan Rp 2.860.382
Prop. Gorontalo Rp 2.384.020
Prop. Maluku Rp 2.400.664
Prop. Maluku Utara Rp 2.319.427
Prop. Papua Barat Rp 2.881.160
Prop. Papua Rp 3.128.170

Tidak ada komentar untuk "Pergub 114 Tahun 2020 Peningkatan Ump Dki Jakarta"