Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Honor Pns
Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2015 berisi Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2015 dikeluarkan 4 Juni 2015 kemudian kemudian disahkan dan berlaku sehari setelahnya. Aturan yang dikeluarkan pemerintah mengenai honor PNS ini dalam perkembangannya dirubah melalui PP No. 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Membaca lampiran PP Nomor 30 Tahun 2015 tak didapatkan pemberitahuan wacana berapa persen peningkatan honor PNS tiap kelompok dan juga masa kerja. Tetapi menyaksikan tabel yang tercantum dipaparkan mengenai honor PNS kelompok dan masa kerja paling rendah , yakni PNS Gol I masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Untuk honor tertinggi bagi PNS Gol I (Id) dengan masa kerja 27 tahun sebesar Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800). Selanjutnya PNS Gol II , bergaji paling rendah (IIa masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Mengenai honor PNS tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) besarnya Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
Lanjut dengan honor PNS Gol. III , paling rendah (IIIa masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Gaji tertinggi untuk PNS Gol III (IIId masa kerja 32 tahun) sebesar Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100). Kepada PNS Gol IV , honor terkecil (IVa masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara honor tertinggi merupakan Gol IVe masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).
Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2015 yang dibahas di atas dalam hirarkinya merubah sejumlah hukum mengenai honor pegawai PNS terdahulu yakni dari tahun 1977 termasuk :
- PP No. 34 Tahun 2014 mengenai Perubahan Keenam Belas dari PP No 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 22 Tahun 2013 mengenai Perubahan Kelima Belas dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 15 Tahun 2012 mengenai Perubahan Ke Empat Belas dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2011 mengenai Perubahan Ketigabelas dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 25 Tahun 2010 mengenai Perubahan Kedua Belas dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 8 Tahun 2009 mengenai Perubahan Kesebelas dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 10 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kesepuluh dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 9 Tahun 2007 mengenai Perubahan Kesembilan dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 66 Tahun 2005 mengenai Perubahan Ke Tujuh dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2003 mengenai PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana sudah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP No. 26 Tahun 2001
- PP No. 26 Tahun 2001 mengenai Perubahan dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana sudah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP No. 6 Tahun 1997
- PP No. 6 Tahun 1997 mengenai Perubahan Atas PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana sudah Empat Kali Diubah , Terakhir Dengan PP No. 15 Tahun 1993
- PP No. 15 Tahun 1993 mengenai Perubahan PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana sudah Tiga Kali Diubah , Terakhir Dengan PP No. 51 Tahun 1992
- PP No. 51 Tahun 1992 mengenai Perubahan PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana sudah Diubah , Terakhir Dengan PP No. 15 Tahun 1985
- PP No. 15 Tahun 1985 mengenai Perubahan PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 13 Tahun 1980 mengenai Perubahan Dan Penambahan Atas PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Membaca lampiran PP Nomor 30 Tahun 2015 tak didapatkan pemberitahuan wacana berapa persen peningkatan honor PNS tiap kelompok dan juga masa kerja. Tetapi menyaksikan tabel yang tercantum dipaparkan mengenai honor PNS kelompok dan masa kerja paling rendah , yakni PNS Gol I masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp. 1.402.400). Untuk honor tertinggi bagi PNS Gol I (Id) dengan masa kerja 27 tahun sebesar Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800). Selanjutnya PNS Gol II , bergaji paling rendah (IIa masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Mengenai honor PNS tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) besarnya Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
Lanjut dengan honor PNS Gol. III , paling rendah (IIIa masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Gaji tertinggi untuk PNS Gol III (IIId masa kerja 32 tahun) sebesar Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100). Kepada PNS Gol IV , honor terkecil (IVa masa kerja 0 tahun) sebesar Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara honor tertinggi merupakan Gol IVe masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).
Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2015 yang dibahas di atas dalam hirarkinya merubah sejumlah hukum mengenai honor pegawai PNS terdahulu yakni dari tahun 1977 termasuk :
- PP No. 34 Tahun 2014 mengenai Perubahan Keenam Belas dari PP No 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 22 Tahun 2013 mengenai Perubahan Kelima Belas dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 15 Tahun 2012 mengenai Perubahan Ke Empat Belas dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2011 mengenai Perubahan Ketigabelas dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 25 Tahun 2010 mengenai Perubahan Kedua Belas dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 8 Tahun 2009 mengenai Perubahan Kesebelas dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 10 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kesepuluh dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 9 Tahun 2007 mengenai Perubahan Kesembilan dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 66 Tahun 2005 mengenai Perubahan Ke Tujuh dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2003 mengenai PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana sudah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP No. 26 Tahun 2001
- PP No. 26 Tahun 2001 mengenai Perubahan dari PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana sudah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP No. 6 Tahun 1997
- PP No. 6 Tahun 1997 mengenai Perubahan Atas PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana sudah Empat Kali Diubah , Terakhir Dengan PP No. 15 Tahun 1993
- PP No. 15 Tahun 1993 mengenai Perubahan PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana sudah Tiga Kali Diubah , Terakhir Dengan PP No. 51 Tahun 1992
- PP No. 51 Tahun 1992 mengenai Perubahan PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana sudah Diubah , Terakhir Dengan PP No. 15 Tahun 1985
- PP No. 15 Tahun 1985 mengenai Perubahan PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 13 Tahun 1980 mengenai Perubahan Dan Penambahan Atas PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Tidak ada komentar untuk "Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Peningkatan Honor Pns"
Posting Komentar