Menggiurkan| Ini Banyaknya Honor Pegawai Lapas Berstatus Pns
Berita besar hati bagi para lulusan Sekolah Menengan Atas dan sederajat. Beberapa aktu kemudian Kementerian Hukum dan HAM RI menampilkan peluang para lulusan Sekolah Menengan Atas menjadi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengisi deretan sipir atau penjaga forum pemasyarakatan (lapas). Ada sekitar 14 ribu deretan dikhususkan untuk mengisi jabatan penjaga lapas di seluruh Indonesia. Untuk dipahami selaku PNS , honor pegawai lapas cukup sanggup mensejahterakan pegawai dan keluarga.
Berkarir selaku PNS tetap menjadi pesona tersendiri untuk pada biasanya penduduk Indonesia. Jaminan hidup makmur di hari bau tanah yakni salah satu laba selaku seorang PNS. Kecuali itu honor dan pinjaman yang cukup mencukupi untuk menyanggupi keperluan bulanan yakni argumentasi lain. Terlebih , pada Undang-Undang No.5 tahun 2014 wacana ASN pemerintah memiliki keharusan menjamin kemakmuran PNS. Dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 mengenai pergantian Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 mengenai Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil mengontrol PNS lulusan Sekolah Menengan Atas tergolong dalam kalangan IIa dalam jenjang pangkat dan jabatan.
Gaji pegawai lapas tak cuma honor pokok tetapi juga beberapa pinjaman berikut ini : Tunjangan Istri/Suami , Tunjangan Anak , Tunjangan Beras , Tunjangan Umum , Uang Makan , dan Tunjangan Kinerja. Misalnya saja seorang pegawai lapas yang sudah melakukan pekerjaan selama 1 tahun berstatus single maka honor dan pinjaman yang diperoleh per bulan yakni :
- Gaji Pokok : Rp 1.956.300
- Tunjangan Beras : Rp 72.420
- Tunjangan Umum : Rp 180.000
- Uang Makan : Rp 731.500
- Tunjangan Kinerja : Rp 2.531.250
- Jumlah Bruto : Rp 5.471.470
- Jumlah Netto (dikurangi iuran 10% dari honor pokok) : Rp 5.275.840
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2015 mengenai pergantian ketujuh belas atas PP No 7 Tahun 1977 mengenai peraturan honor PNS , honor pokok PNS Golongan IIa yang memiliki masa kerja kalangan (MKG) 1 tahun yakni sebanyak Rp 1.956.300. Tunjangan Istri menggunakan payung aturan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1992 Pasal 16 ayat 1 . Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami dibayarkan pinjaman isteri/suami sebanyak 10% dari honor pokok. Kemudian ada Tunjangan Anak dengan dasar aturan Peraturan Pemerintah 51 Tahun 1992 Pasal 16 ayat Kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki anak atau anak angkat , yang berusia di bawah 21 tahun , belum pernah kawin , tak memiliki penghasilan sendiri , dan konkret menjadi tanggungannya , ditawarkan pinjaman anak sebesar 2% dari honor pokok untuk masing-masing anak.
Tunjangan Beras diberikan sesuai dengan Perdirjen No. Per-3/PB/2015 mengenai Tunjangan Beras berupa Natura dan Uang. Memutuskan pinjaman beras apabila berupa duit yakni sebesar Rp 7.242. Pembayaran diberikan terhadap akseptor yang masuk daftar honor tiap-tiap orang menerima 10 kg per bulan. Ada lagi Tunjangan Umum yang diberikan terhadap PNS yang tak memegang jabatan struktural atau jabatan fungsional. Dasarnya yakni Perpres No. 12 Tahun 2006 yang hendak menampilkan Tunjangan Umum sebanyakRp 180.000 untuk PNS kalangan II dan PNS Golongan III sebanyak Rp 185.000
Selanjutnya yakni Uang Makan yang berpedoman pada PMK No 78/PMK.02/2017 mengenai pergantian atas PMK No 33/PMK.02/2016 mengenai patokan ongkos masukan TA 2017. Uang makan untuk ASN Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 / hari kerja sebelum kena pajak penghasilan 5%. Tunjangan Kinerja bagi penjaga lapas yang masuk kelas jabatan grade 5 dengan besaran Rp 2.531.250.
Berkarir selaku PNS tetap menjadi pesona tersendiri untuk pada biasanya penduduk Indonesia. Jaminan hidup makmur di hari bau tanah yakni salah satu laba selaku seorang PNS. Kecuali itu honor dan pinjaman yang cukup mencukupi untuk menyanggupi keperluan bulanan yakni argumentasi lain. Terlebih , pada Undang-Undang No.5 tahun 2014 wacana ASN pemerintah memiliki keharusan menjamin kemakmuran PNS. Dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 mengenai pergantian Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 mengenai Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil mengontrol PNS lulusan Sekolah Menengan Atas tergolong dalam kalangan IIa dalam jenjang pangkat dan jabatan.
Gaji pegawai lapas tak cuma honor pokok tetapi juga beberapa pinjaman berikut ini : Tunjangan Istri/Suami , Tunjangan Anak , Tunjangan Beras , Tunjangan Umum , Uang Makan , dan Tunjangan Kinerja. Misalnya saja seorang pegawai lapas yang sudah melakukan pekerjaan selama 1 tahun berstatus single maka honor dan pinjaman yang diperoleh per bulan yakni :
- Gaji Pokok : Rp 1.956.300
- Tunjangan Beras : Rp 72.420
- Tunjangan Umum : Rp 180.000
- Uang Makan : Rp 731.500
- Tunjangan Kinerja : Rp 2.531.250
- Jumlah Bruto : Rp 5.471.470
- Jumlah Netto (dikurangi iuran 10% dari honor pokok) : Rp 5.275.840
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2015 mengenai pergantian ketujuh belas atas PP No 7 Tahun 1977 mengenai peraturan honor PNS , honor pokok PNS Golongan IIa yang memiliki masa kerja kalangan (MKG) 1 tahun yakni sebanyak Rp 1.956.300. Tunjangan Istri menggunakan payung aturan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1992 Pasal 16 ayat 1 . Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami dibayarkan pinjaman isteri/suami sebanyak 10% dari honor pokok. Kemudian ada Tunjangan Anak dengan dasar aturan Peraturan Pemerintah 51 Tahun 1992 Pasal 16 ayat Kepada Pegawai Negeri Sipil yang memiliki anak atau anak angkat , yang berusia di bawah 21 tahun , belum pernah kawin , tak memiliki penghasilan sendiri , dan konkret menjadi tanggungannya , ditawarkan pinjaman anak sebesar 2% dari honor pokok untuk masing-masing anak.
Tunjangan Beras diberikan sesuai dengan Perdirjen No. Per-3/PB/2015 mengenai Tunjangan Beras berupa Natura dan Uang. Memutuskan pinjaman beras apabila berupa duit yakni sebesar Rp 7.242. Pembayaran diberikan terhadap akseptor yang masuk daftar honor tiap-tiap orang menerima 10 kg per bulan. Ada lagi Tunjangan Umum yang diberikan terhadap PNS yang tak memegang jabatan struktural atau jabatan fungsional. Dasarnya yakni Perpres No. 12 Tahun 2006 yang hendak menampilkan Tunjangan Umum sebanyakRp 180.000 untuk PNS kalangan II dan PNS Golongan III sebanyak Rp 185.000
Selanjutnya yakni Uang Makan yang berpedoman pada PMK No 78/PMK.02/2017 mengenai pergantian atas PMK No 33/PMK.02/2016 mengenai patokan ongkos masukan TA 2017. Uang makan untuk ASN Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 / hari kerja sebelum kena pajak penghasilan 5%. Tunjangan Kinerja bagi penjaga lapas yang masuk kelas jabatan grade 5 dengan besaran Rp 2.531.250.
Tidak ada komentar untuk "Menggiurkan| Ini Banyaknya Honor Pegawai Lapas Berstatus Pns"
Posting Komentar