Kelas Jabatan Pns Dan Besarnya Pertolongan Kinerja Yang Diperoleh
PNS menerima Tunjangan Kinerja tiap bulan , di samping honor sesuai peraturan perundang-undangan. Nominal Tunjangan Kinerja didasari pada kelas jabatan PNS bersangkutan. Sementara nominal Tunjangan Kinerja bagi CPNS besarnya cuma 80% dari kelas jabatan pelaksana di unit kerjanya yang menjalankan kiprah dan pekerjaan yang bermitra dengan keperluan jabatan yang dilamar. Besarnya pertolongan kinerja PNS diputuskan oleh kelas jabatan PNS bersangkutan.
Tunjangan Kinerja ialah bentuk pertolongan yang ditawarkan untuk PNS sesuai dengan kelas jabatan dan dibayarkan sesuai capaian kinerja. Kelas Jabatan PNS yakni penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan menurut nilai suatu jabatan Kelas jabatan PNS dan besarnya Tunjangan Kinerja menjadi bab tak terpisahkan dengan menimbang-nimbang capaian kinerja individu. Berikut daftar jenjang kelas jabatan PNS dan besarnya Tunjangan Kinerja yang diperoleh per bulannya :
- Kelas Jabatan 17 Rp. 29.085.000 ,00
- Kelas Jabatan 16 Rp. 20.695.000 ,00
- Kelas Jabatan 15 Rp. L4.721 .000 ,00
- Kelas Jabatan 14 Rp. II.670.000 ,00
- Kelas Jabatan 13 Rp. 8.562.000 ,00
- Kelas Jabatan 12 Rp. 7 .271.000 ,00
- Kelas Jabatan 11 Rp. 5.183.000 ,00
- Kelas Jabatan 10 Rp. 4.551.000 ,00
- Kelas Jabatan 9 Rp. 3.781.000 ,00
- Kelas Jabatan 8 Rp. 3.319.000 ,00
- Kelas Jabatan 7 Rp. 2.928.000 ,00
- Kelas Jabatan 6 Rp.2.702.000 ,00
- Kelas Jabatan 5 Rp. 2.493.000 ,00
- Kelas Jabatan 4 Rp.2.350.000 ,00
- Kelas Jabatan 3 Rp. 2.216.000 ,00
- Kelas Jabatan Rp. 2.089.000 ,00
- Kelas Jabatan 1 Rp. 1.968.000 ,00
Pemotongan Tunjangan Kinerja (dihitung secara kumulatif dalam satu bulan dan paling banyak sebesar 100 persen) akan dilaksanakan terhadap :
1. PNS yang tak menghasilkan Laporan Kinerja Pegawai (besarnya pemotongan 25 % pada bulan bersangkutan)
2. PNS yang telat masuk bekerja.
3. PNS yang pulang cepat (0 ,5% - 1 ,5 % pada bulan bersangkutan)
4. PNS yang tak masuk bekerja.
5. PNS yang telat masuk melakukan pekerjaan dan tidak mengubah waktu keterlambatan.
6. PNS yang tak mengisi Daftar Hadir (1 ,5% pada bulan bersangkutan)
7. PNS yang cuti sakit yang tak dirawat inap , cuti bersalin , atau mengalami gugur kandungan.
8. PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin.
Tunjangan Kinerja tak diberikan terhadap :
1. PNS yang tak memiliki jabatan di institusinya.
2. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan ke instansi lain.
3. PNS yang diberhentikan sementara alasannya yakni ditahan oleh pihak berwajib lantaran selaku tersangka tindak kriminal sampai adanya putusan pengadilan dengan
kekuatan aturan tetap.
4. PNS yang diberhentikan dan tengah mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian yang tak diizinkan masuk melakukan pekerjaan atau mengajukan somasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
5. PNS yang berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
6. PNS yang tengah menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.
7. PNS yang tengah mengambil masa antisipasi pensiun dan dibebaskan dari jabatan ASN.
8. PNS yang tak berhak menerima pertolongan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tunjangan Kinerja ialah bentuk pertolongan yang ditawarkan untuk PNS sesuai dengan kelas jabatan dan dibayarkan sesuai capaian kinerja. Kelas Jabatan PNS yakni penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan menurut nilai suatu jabatan Kelas jabatan PNS dan besarnya Tunjangan Kinerja menjadi bab tak terpisahkan dengan menimbang-nimbang capaian kinerja individu. Berikut daftar jenjang kelas jabatan PNS dan besarnya Tunjangan Kinerja yang diperoleh per bulannya :
- Kelas Jabatan 17 Rp. 29.085.000 ,00
- Kelas Jabatan 16 Rp. 20.695.000 ,00
- Kelas Jabatan 15 Rp. L4.721 .000 ,00
- Kelas Jabatan 14 Rp. II.670.000 ,00
- Kelas Jabatan 13 Rp. 8.562.000 ,00
- Kelas Jabatan 12 Rp. 7 .271.000 ,00
- Kelas Jabatan 11 Rp. 5.183.000 ,00
- Kelas Jabatan 10 Rp. 4.551.000 ,00
- Kelas Jabatan 9 Rp. 3.781.000 ,00
- Kelas Jabatan 8 Rp. 3.319.000 ,00
- Kelas Jabatan 7 Rp. 2.928.000 ,00
- Kelas Jabatan 6 Rp.2.702.000 ,00
- Kelas Jabatan 5 Rp. 2.493.000 ,00
- Kelas Jabatan 4 Rp.2.350.000 ,00
- Kelas Jabatan 3 Rp. 2.216.000 ,00
- Kelas Jabatan Rp. 2.089.000 ,00
- Kelas Jabatan 1 Rp. 1.968.000 ,00
Pemotongan Tunjangan Kinerja (dihitung secara kumulatif dalam satu bulan dan paling banyak sebesar 100 persen) akan dilaksanakan terhadap :
1. PNS yang tak menghasilkan Laporan Kinerja Pegawai (besarnya pemotongan 25 % pada bulan bersangkutan)
2. PNS yang telat masuk bekerja.
3. PNS yang pulang cepat (0 ,5% - 1 ,5 % pada bulan bersangkutan)
4. PNS yang tak masuk bekerja.
5. PNS yang telat masuk melakukan pekerjaan dan tidak mengubah waktu keterlambatan.
6. PNS yang tak mengisi Daftar Hadir (1 ,5% pada bulan bersangkutan)
7. PNS yang cuti sakit yang tak dirawat inap , cuti bersalin , atau mengalami gugur kandungan.
8. PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin.
Tunjangan Kinerja tak diberikan terhadap :
1. PNS yang tak memiliki jabatan di institusinya.
2. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan ke instansi lain.
3. PNS yang diberhentikan sementara alasannya yakni ditahan oleh pihak berwajib lantaran selaku tersangka tindak kriminal sampai adanya putusan pengadilan dengan
kekuatan aturan tetap.
4. PNS yang diberhentikan dan tengah mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Kepegawaian yang tak diizinkan masuk melakukan pekerjaan atau mengajukan somasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
5. PNS yang berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
6. PNS yang tengah menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.
7. PNS yang tengah mengambil masa antisipasi pensiun dan dibebaskan dari jabatan ASN.
8. PNS yang tak berhak menerima pertolongan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar untuk "Kelas Jabatan Pns Dan Besarnya Pertolongan Kinerja Yang Diperoleh"
Posting Komentar