Gaji Pns Naik 2020? Ada Kejutan Lain Menanti

Setiap yang melakukan pekerjaan tentu ingin peningkatan honor tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja honor PNS naik 2020 kelihatannya jauh dari harapan. Untuk 2020 , kelihatannya pemerintah tak memamerkan rencana mengoptimalkan honor maupun tunjangan. Simak saja isi klarifikasi Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 dari Presiden Jokowi , dia tak menyinggung sama sekali kendala itu.



Pak Jokowi hanya menyampaikan jikalau pemerintah akan menjaga ketentuan penggajian yang sudah ada melalui pembayaran honor dan honor ke-13 sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR). Keputusan tersebut sanggup dimaklumi alasannya memang honor PNS belum usang ini sudah dinaikkan sebanyak 5%. Kendati demikian , beberapa pihak masih berharap peningkatan itu ada seumpama yang dibilang Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang berujar "gaji PNS patut naik sejalan dengan tingkat inflasi yang berada di angka 3% per tahun".

Adanya inflasi maka secara tak pribadi akan menurunkan nilai honor PNS dikala dibelikan barang-barang keperluan sehari-hari. Jika honor PNS naik 2020 maka akan sanggup menutup honor yang tergerogoti inflasi. Namun memang , beban APBN 2020 sudah cukup berat untuk membiayai berlangsungnya kehidupan bernegara dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Ada hal-hal yang lebih mendesak dibanding mengoptimalkan honor PNS yang secara nominal sudah lebih dari memadai.

Meski begitu para abdi negara tak usah berkecil hati alasannya di tahun depan mereka akan sanggup menikmati penghasilan komplemen berupa honor ke-13 dan juga Tunjangan Hari Raya (THR). Terkait honor 13 tahun 2020 maka besarannya sanggup mengacu pada hal yang serupa seumpama untuk tahun 2019. Di 2019 dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2019 yang berikutnya ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dengan menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 ihwal Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji , Pensiun , atau Tunjangan Ke-13 terhadap PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Polisi Republik Indonesia , Pejabat Negara , dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Melihat pasal 3 ayat (1) PMK tadi diterangkan jikalau Gaji , pensiun , atau proteksi ke-13 untuk PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota PolriI , Pejabat Negara , dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar honor untuk bulan Juni. Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan untuk :

1. PNS , Prajurit Tentara Nasional Indonesia , Anggota Polisi Republik Indonesia , dan Pejabat Negara meliputi honor pokok , proteksi keluarga , proteksi jabatan atau proteksi biasa dan proteksi kinerja;

2. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok , proteksi keluarga , dan/atau proteksi komplemen penghasilan; dan

3. Penerima proteksi mendapat proteksi mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Nilai penghasilan sebagaimana dimaksud , sesuai PMK tersebut , di luar jenis proteksi ancaman , proteksi risiko , proteksi penjagaan , proteksi profesi atau proteksi khusus guru dan dosen atau proteksi kehormatan , komplemen penghasilan untuk guru PNS , insentif khusus , proteksi selisih penghasilan , dan proteksi lain yang semacam dengan proteksi kompensasi atau proteksi ancaman serta proteksi atau insentif yang dipastikan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga. Membaca Pasal 3 ayat (13) PMK disebutkan bahwa penghasilan sebagaimana dimaksud itu tidak akan terkena serpihan iuran dan/atau serpihan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bisa ditarik kesimpulan jikalau tidak ada honor PNS naik 2020 , tetapi selaku kompensasinya yaitu diberikannya honor ke-13 yang lazimnya dibayarkan dikala memasuki tahun fatwa gres anak sekolah di bulan Juli. Besarannya sekali honor pokok. Kemudian menjelang hari raya Idul Fitri akan diberikan juga duit Tunjangan Hari Raya (THR) yang untuk tahun 2020 akan jatuh di bulan Mei.

Tidak ada komentar untuk "Gaji Pns Naik 2020? Ada Kejutan Lain Menanti"