Gaji Bea Cukai Dan Macam Pemberian Yang Diterima
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas mengerjakan sebagian kiprah pokok Kementerian Keuangan dalam hal-hal tertentu. Fungsi bea cukai makin hari makin vital dalam upaya ikut mengembangkan ekonomi negara. Meningkatkan ekonomi negara artinya akan mengembangkan kemakmuran rakyat. Begitu penting kiprah institusi ini sehingga tidak heran kalau honor Bea Cukai pun tinggi selaku apresiasi dari pemerintah.
Dari rilis data yang dikeluarkan Kemenkeu , pemasukan bea dan cukai selama tahun 2017 meraih Rp 192 ,3 triliun yang berisikan penerimaan cukai sebesar Rp 153 ,3 triliun dan penerimaan bea masuk sebesar Rp 35 triliun serta bea keluar sebesar Rp 4 triliun. Dengan begitu sanggup dibilang pegawai Bea Cukai yakni salah satu ujung tombak pemasukan negara. Gaji bea cukai besar pasti masuk akal sepadan dengan beban kerja yang dipikulnya. Pegawai bea cukai umumnya diambilkan dari para lulusan Pliteknik Keuangan Negara STAN (dulunya , STAN atau Sekolah Tinggi Administrasi Negara). Sebagai isu berikut honor bea cukai tergolong beberapa sumbangan yang hendak ditemukan :
1. Gaji pokok pegawai Bea Cukai sesuai posisinya sanggup dilihat di bawah ini :
- Junior Officer Rp.10 Juta
- On Job Trainee Rp.6 Juta
- Operasional Rp.6 Juta
- Pelaksana / Teknik Rp.5 ,43 Juta
- Pemeriksa Rp.5 Juta
- Teknik Rp.4 ,97 Juta
- Pelaksana Pemeriksa / Teknik Rp.4 ,63 Juta
- Administrasi Rp.4 Juta
- Legal Staff / Pelayanan Profesional Rp.4 Juta
- Pelayanan Profesional Rp.4 Juta
- Administrasi / Pelayanan Pelanggan Rp.3 ,25 Juta
2. Tunjangan Kinerja
Pegawai bea cukai pun menerima sumbangan kinerja selaku bab dari kenaikan kemakmuran pegawai dalam reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja pegawai bea cukai sesuai hukum yang tertera di lampiran PP No 156 tahun 2014 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan yang besarannya yakni :
- Lulusan DI STAN / Rekrutment lazim DI (grade 4) Rp. 3.154.000
- Lulusan DIII STAN/ Rekrutmen lazim DIII (grade 6) Rp. 3.611.000
- Rekrutmen Sarjana (S1) (grade 8) sumbangan Rp. 3.980.000
- Eselon II grade 22 Rp.21.330.000
- Eselon II grade 21 Rp.18.880.000
- Eselon II grade 20 Rp.16.700.000
- Eselon III grade 19 Rp.13.670.000
- Eselon III grade 18 Rp.12.370.000
- Eselon III grade 17 Rp.10.947.000
- Eselon IV grade 16 Rp.8.458.000
- Eselon IV grade 15 Rp.7.474.000
- Eselon IV grade 14 Rp.6.349.000
- Eselon Eselon V grade 13 Rp.5.079.000
3. Tunjangan Anak , Istri dan Tunjangan Beras
- Tunjangan Istri sebesar 10% x honor pokok
- Tunjangan Anak sebesar 2% x honor pokok (paling banyak dua anak)
- Tunjangan beras Rp.7.242 / kg
4. Uang Lembur
Aturannya yakni : kelompok I Rp.10.000/jam , kelompok II Rp.13.000/jam , kelompok III Rp.17.000/jam , kelompok IV Rp.20.000/jam. Di hari libur maka besaran duit lembur naik sebesar 200%. Kerja lembur setidaknya 2 jam berturut-turut akan menerima duit makan lembur yakni kelompok I & II Rp.35.000 , kelompok III Rp.37.000 , kelompok IV Rp.41.000.
5. Uang Makan
Uang makan yang diterima yakni untuk kelompok I & II Rp.35.000/hari dan kelompok III Rp.Rp. 37.000/hari , kelompok IV Rp. 41.000/hari. Uang makan tak diberikan apabila PNS :tak masuk kerja , melaksanakan perjalanan dinas , cuti , atau kiprah belajar.
Dari rilis data yang dikeluarkan Kemenkeu , pemasukan bea dan cukai selama tahun 2017 meraih Rp 192 ,3 triliun yang berisikan penerimaan cukai sebesar Rp 153 ,3 triliun dan penerimaan bea masuk sebesar Rp 35 triliun serta bea keluar sebesar Rp 4 triliun. Dengan begitu sanggup dibilang pegawai Bea Cukai yakni salah satu ujung tombak pemasukan negara. Gaji bea cukai besar pasti masuk akal sepadan dengan beban kerja yang dipikulnya. Pegawai bea cukai umumnya diambilkan dari para lulusan Pliteknik Keuangan Negara STAN (dulunya , STAN atau Sekolah Tinggi Administrasi Negara). Sebagai isu berikut honor bea cukai tergolong beberapa sumbangan yang hendak ditemukan :
1. Gaji pokok pegawai Bea Cukai sesuai posisinya sanggup dilihat di bawah ini :
- Junior Officer Rp.10 Juta
- On Job Trainee Rp.6 Juta
- Operasional Rp.6 Juta
- Pelaksana / Teknik Rp.5 ,43 Juta
- Pemeriksa Rp.5 Juta
- Teknik Rp.4 ,97 Juta
- Pelaksana Pemeriksa / Teknik Rp.4 ,63 Juta
- Administrasi Rp.4 Juta
- Legal Staff / Pelayanan Profesional Rp.4 Juta
- Pelayanan Profesional Rp.4 Juta
- Administrasi / Pelayanan Pelanggan Rp.3 ,25 Juta
2. Tunjangan Kinerja
Pegawai bea cukai pun menerima sumbangan kinerja selaku bab dari kenaikan kemakmuran pegawai dalam reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja pegawai bea cukai sesuai hukum yang tertera di lampiran PP No 156 tahun 2014 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan yang besarannya yakni :
- Lulusan DI STAN / Rekrutment lazim DI (grade 4) Rp. 3.154.000
- Lulusan DIII STAN/ Rekrutmen lazim DIII (grade 6) Rp. 3.611.000
- Rekrutmen Sarjana (S1) (grade 8) sumbangan Rp. 3.980.000
- Eselon II grade 22 Rp.21.330.000
- Eselon II grade 21 Rp.18.880.000
- Eselon II grade 20 Rp.16.700.000
- Eselon III grade 19 Rp.13.670.000
- Eselon III grade 18 Rp.12.370.000
- Eselon III grade 17 Rp.10.947.000
- Eselon IV grade 16 Rp.8.458.000
- Eselon IV grade 15 Rp.7.474.000
- Eselon IV grade 14 Rp.6.349.000
- Eselon Eselon V grade 13 Rp.5.079.000
3. Tunjangan Anak , Istri dan Tunjangan Beras
- Tunjangan Istri sebesar 10% x honor pokok
- Tunjangan Anak sebesar 2% x honor pokok (paling banyak dua anak)
- Tunjangan beras Rp.7.242 / kg
4. Uang Lembur
Aturannya yakni : kelompok I Rp.10.000/jam , kelompok II Rp.13.000/jam , kelompok III Rp.17.000/jam , kelompok IV Rp.20.000/jam. Di hari libur maka besaran duit lembur naik sebesar 200%. Kerja lembur setidaknya 2 jam berturut-turut akan menerima duit makan lembur yakni kelompok I & II Rp.35.000 , kelompok III Rp.37.000 , kelompok IV Rp.41.000.
5. Uang Makan
Uang makan yang diterima yakni untuk kelompok I & II Rp.35.000/hari dan kelompok III Rp.Rp. 37.000/hari , kelompok IV Rp. 41.000/hari. Uang makan tak diberikan apabila PNS :tak masuk kerja , melaksanakan perjalanan dinas , cuti , atau kiprah belajar.

Tidak ada komentar untuk "Gaji Bea Cukai Dan Macam Pemberian Yang Diterima"
Posting Komentar