Bilakah Keluar Pp Nomor 15 Tahun 2020 Mengenai Peningkatan Honor Pns?

Banyak yang meminta pemerintah akan memaksimalkan honor pegawai negeri sipil ( PNS) untuk tahun 2020 yang hendak datang. Padahal , pemerintah tak bertujuan memaksimalkan honor PNS tahun depan. Karena di tahun 2019 ini , honor PNS sudah mengalami peningkatan sebesar 5 %. Faktor inflasi merupakan hal utama yang menghasilkan banyak pihak berharap ada peningkatan honor PNS tahun 2020. PP No. 15 tahun 2020 belum dikeluarkan.



Besaran peningkatan honor PNS setidaknya mengikuti besarnya tingkat inflasi. Di tanggal 13 Maret 2019 silam Presiden Joko Widodo sudah meneken PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Di lampiran PP tersebut diterangkan bahwa honor paling rendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 dari terdahulu Rp 1.486.500. Sedangkan honor tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari tadinya Rp 5.620.300.

Gaji paling rendah PNS kalangan II (II/a masa kerja 0 tahun) dikala ini menjadi Rp 2.022.200 dari tadinya Rp 1.926.000 dan tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari tadinya Rp 3.638.200. Gaji paling rendah PNS kalangan III (III/a masa kerja 0 tahun) dikala ini menjadi Rp 2.579.400 dari tadinya Rp 2.456.700 dan tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari tadinya Rp 4.568.000. Gaji paling rendah PNS kalangan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari tadinya Rp 2.899.500 dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari tadinya Rp 5.620.300.

PP No. 15 tahun 2019 merubah :

PP No. 30 Tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 34 Tahun 2014 wacana Perubahan Keenam Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 22 Tahun 2013 wacana Perubahan Kelima Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 15 Tahun 2012 wacana Perubahan Ke Empat Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2011 wacana Perubahan Ketigabelas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 25 Tahun 2010 wacana Perubahan Kedua Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 8 Tahun 2009 wacana Perubahan Kesebelas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 10 Tahun 2008 wacana Perubahan Kesepuluh Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 9 Tahun 2007 wacana Perubahan Kesembilan Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 66 Tahun 2005 wacana Perubahan Ke Tujuh Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 11 Tahun 2003 wacana PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP Nomor 26 Tahun 2001
PP No. 26 Tahun 2001 wacana Perubahan Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP Nomor 6 Tahun 1997
PP No. 6 Tahun 1997 wacana Perubahan Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah , Terakhir Dengan PP Nomor 15 Tahun 1993
PP No. 15 Tahun 1993 wacana Perubahan PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah , Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
PP No. 51 Tahun 1992 wacana Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah , Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
PP No. 15 Tahun 1985 wacana Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 13 Tahun 1980 wacana Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No. 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Tidak ada komentar untuk "Bilakah Keluar Pp Nomor 15 Tahun 2020 Mengenai Peningkatan Honor Pns?"