Berita Honor Pns Terbaru

Berita honor PNS modern , salah satunya yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi) 13 Maret 2019 telah menandatangani PP atau PP No. 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977 perihal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketetapan dalam PP itu mulai berlaku tanggal 1 Januari 2019 sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah tersebut. Ketentuan gres tersebut merevisi lampiran II PP No. 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.



Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sendiri telah beberapa kali direvisi. Terbaru sebelum ini yakni PP No. 30 Tahun 2015. Mengenai pergantian soal honor PNS itu yakni dengan menimbang-nimbang peningkatan daya guna dan hasil guna sekaligus kemakmuran PNS. Sehingga pemerintah menilai perlu mengembangkan honor pokok para abdi negara. Mengacu pada lampiran yang direvisi tadi , diterangkan jika honor paling rendah PNS bergolongan I/A yakni masa kerja 0 tahun yakni sebesar Rp 1.560.800 dari semula Rp 1.486.500. Adapun honor tertinggi PNS kalangan IV/E yakni masa kerja lebih dari 30 tahun yakni Rp 5.901.200 dari semula Rp 5.620.300.

Lalu , bagi PNS kalangan II/A yakni memiliki masa kerja 0 tahun di sekarang ini honor terendahnya yakni Rp 2.022.200 dari semula Rp 1.926.000. Berikutnya , untuk honor tertinggi PNS kalangan II/d bermasa kerja 33 tahun yakni Rp 3.820.000 dari semula Rp 3.638.200. Seterusnya yakni PNS kalangan III/A bermasa kerja 0 tahun di sekarang ini honor terendahnya yakni Rp 2.579.400 dari semula Rp 2.456.700. Sementara kalangan PNS tertinggi III/d bermasa kerja 32 tahun yakni Rp 4.797.000 dari semula Rp 4.568.000. Adapun honor PNS kalangan IV paling rendah yakni IV/A bermasa kerja 0 tahun yakni Rp 3.044.300 dari semula Rp 2.899.500 lalu PNS tertinggi IV/E bermasa kerja 32 tahun yakni Rp 5.901.200 dari semula Rp 5.620.300.

Kementerian Keuangan telah menawarkan dana peningkatan honor PNS , Tentara Nasional Indonesia , Polisi Republik Indonesia dan pensiunan sejumlah Rp 2 ,66 triliun. Anggaran peningkatan honor itu pun telah dimasukkan pada APBN 2019. Angka budget itu yakni total budget untuk peningkatan honor untuk PNS dimana akan dirapel dari Januari hingga April. Kenaikan honor itu pun telah tergolong PNS kawasan dalam transfer dana alokasi biasa ke daerah.

Jokowi pun mengoptimalkan honor anggota Polri. Ketentuan tersebut tertera di PP No. 7 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedua Belas dari PP No. 29 Tahun 2001 perihal Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani 13 Maret 2019. Di dalamnya diterangkan jika peningkatan honor anggota Polisi Republik Indonesia akan berbeda-beda , dimana honor paling rendah sebesar Rp 1 ,6 juta hingga honor yang tertinggi sebesar Rp 5 ,9 juta / bln..

Tidak ada komentar untuk "Berita Honor Pns Terbaru"