Begini Menjumlah Periode Kerja Kelompok Dan Keseluruhan Bagi Pns

Pada prinsipnya masa kerja PNS (pegawai negeri sipil) ada dua macam merupakan masa kerja kelompok dan masa kerja keseluruhan. Bagaimana cara menjumlah masa kerja kelompok dan keseluruhan tersebut? Masa kerja keseluruhan dijumlah jikalau PNS saat masa CPNS diawali dari kelompok II. Sementara jikalau PNS saat pengangkatan yakni kelompok III maka antara masa kerja kelompok dan masa kerja keseluruhan yakni sama. Berikut cara menjumlah keduanya.



Pada Peraturan Pemerintah nomor. 07 Tahun 1977 yang telah berulang kali diubah , terakhir yakni PP nomor. 15 Tahun 2012 dan Lampiran perihal Gaji Pokok PNS menerangkan adanya metode perkiraan masa kerja segaris. Maksudnya pada daftar honor pokok PNS itu , masa kerja kelompok di Golongan II jikalau ditarik garis lurus ke masa kerja kelompok di kelompok ruang III akan menyusut 5 (lima) tahun. Jika sesudah dikurangi malah minus (kurang dari 0 tahun) untuk itu dipastikan masa kerja kelompok minimal untuk kelompok ruang itu yakni : 0 tahun 0 bulan.

Dalam Keputusan Kepala BKN No.12 Tahun 2002 perihal Ketentuan Pelaksanaan Kenaikan Pangkat PNS disebutkan bahwa “Masa melakukan pekerjaan selaku PNS secara terus menerus yakni masa kerja yang dijumlah semenjak ditetapkan selaku CPNS hingga yang bersangkutan meninggal dunia atau hingga Batas Umur Pensiun , selain masa cuti di luar tanggungan negara dan tak terputusnya selaku seorang PNS.

1.  Cara Menghitung Masa Kerja Golongan  :

Cara menjumlah masa kerja kelompok didasarkan pada masa kerja yang tertera dalam SK Kenaikan Pangkat Terakhir hingga bulan / tahun berjalan. Misalnya :  PNS mempunyai SK Kenaikan Pangkat terakhir : 01 April 2006 dan masa kerja kelompok ( tertera di SK ) yakni 15 tahun 01 bulan. Sehingga untuk menjumlah Masa Kerja Golongan bulan April Tahun  2013 yakni :

1 April 2006  = 15  tahun  01  bulan
1 April 2013  =  07  tahun  00  bulan

Sehingga Masa Kerja PNS hingga bulan APRIL  2013 yakni 22 tahun 01 bulan.

2.  Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan  :

Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan yakni dari TMT CPNS hingga bulan terakhir penghitungan , ditambah masa kerja yang dimiliki saat pengangkatan. Misalnya PNS memiliki  SK  CPNS  TMT : 01 APRIL 1986 , dimana masa kerja yang dimiliki sebelumnya yang tertera di SK cpns 05  tahun  03  bulan. Sehingga cara menjumlah Masa Kerja Keseluruhan yakni :

1 April 1986
1 April 2013

Hasilnya yakni 27 tahun 00 bulan , lalu ditambah masa kerja sebelumnya yakni 05 tahun 03 bulan yang mendapat Masa Kerja Keseluruhan PNS itu per  01 April 2013 yakni selama  32 tahun  03  bulan.

Jika seorang PNS mengajukan Peninjauan Masa Kerja lalu disetujui pejabat berwenang , dengan begitu masa kerja yang dimiliki dengan sendirinya akan bertambah. Misalnya ,
seorang PNS dengan kelompok I / d yang lalu naik pangkat ke kelompok II / a untuk itu masa kerja golongannya akan dikurangi 6 tahun. Misalnya :  PNS dengan Gol. I/d MKG 16 tahun 1 bulan , maka jikalau mendapat peningkatan pangkat ke gol. II/a otomatis MKG akan menjadi 10 tahun 1 bulan. Sementara seorang PNS Golongan  II/ d yang mendapat peningkatan pangkat ke kelompok III / a maka Masa Kerja Golongan akan diiris 5 tahun. Misalnya : PNS dengan gol. II/d MKG 22 tahun 7 bulan , maka jikalau naik pangkat ke Gol. III/a dengan begitu MKG akan menjadi 17 tahun 7 bulan.

Tidak ada komentar untuk "Begini Menjumlah Periode Kerja Kelompok Dan Keseluruhan Bagi Pns"