Apa Dan Bagaimana Pangkat Kelompok Pns Modern 2020
Membahas wacana pangkat golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipahami 17 jenjang kepangkatan. Pangkat golongan PNS tersebut dikontrol dalam Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri , Lampiran I) dan dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pelaksanaan Jenjang kepangkatan.
Jenjang kepangkatan itu dikelompokkan menjadi : JURU , PENGATUR , PENATA , dan PEMBINA. Pangkat golongan PNS modern 2020 masih menggunakan hukum tersebut. Secara lengkap pangkat golongan PNS modern 2020 merupakan selaku berikut :
1. PNS Golongan I secara berjenjang berisikan :
Ia juru muda
Ib juru muda tingkat I
Ic juru
Id juru tingkat I
Pangkat dan golongan PNS ini ditempati oleh mereka yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SD sederajad yang masuk ke golongan Ia dan lulusan Sekolah Menengah Pertama sederajad yang masuk ke golongan Ib.
2. PNS Golongan II secara berjenjang berisikan :
IIa pengatur muda
IIb pengatur muda tingkat I
IIc pengatur
IId pengatur tingkat I
Pangkat dan golongan PNS ini ditempati oleh mereka yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan Sekolah Menengan Atas sederajad yang masuk ke golongan IIa , lulusan D1 dan D2 sederajad yang masuk ke golongan IIb , dan lulusan D3 sederajad yang masuk ke golongan IIc
3. PNS Golongan III secara berjenjang berisikan :
IIIa penata muda
IIIb penata muda tingkat I
IIIc penata
IIId penata tingkat I
Pangkat dan golongan PNS ini diisi oleh para PNS dengan background pendidikan lulusan S1 sederajad yang masuk ke golongan IIIa , lulusan dokter , apoteker , dokter gigi , S2 dan sederajad yang masuk ke golongan IIIb , dan lulusan S3 sederajad yang masuk ke golongan IIIc.
4. PNS Golongan IV secara berjenjang berisikan :
IVa pembina
IVb pembina tingkat I
IVc Pembina utama muda
IVd pembina utama madya
IVe pembina utama
Eselon merupakan tingkat jabatan struktural tertinggi dalam birokrasi pegawai negeri. Tingkatan eselon tertinggi sampai eselon paling rendah berikut jenjang pangkat untuk tiap eselon sesuai PP No. 13 Tahun 2002 berisikan :
1. Eselon la Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e
2. Eselon lb Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama IV/e
3. Eselon II a Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d
4 Eselon lIb Pembina Tingkat I IV/b Pembina Utama Muda IV/c &
5. Eselon IIIa Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
6. Eselon III b Penata Tingkat I Ill/d Pembina IV/a
7. Eselon IV a Penata III/c Penata Tingkat I Ill/d
8. Eselon IV b Penata Muda Tingkat I Ill/b Penata III/c
9. Eselon V Penata Muda Ill/a Penata Muda Tingkat I Ill/b
Pada aplikasinya , jabatan eselon dalam suatu forum atau kementerian dapat berlainan perumpamaan yang digunakan misalnya :
Dalam birokrasi Kementerian di tingkat sentra :
- Eselon I termasuk Sekretaris Jenderal , Inspektur Jenderal , Direktur Jenderal , Kepala Badan , dan seterusnya ke bawah
- Eselon II termasuk Kepala Biro , Kepala Pusat , Sekretaris Direktorat Jenderal , Sekretaris Badan , dan seterusnya
- Eselon III termasuk Kepala Bagian , Kepala Bidang , dan seterusnya
- Eselon IV termasuk Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Dalam birokrasi pemerintahan wilayah Provinsi :
- Eselon I yaitu Sekretaris Daerah
- Eselon II yaitu Asisten Sekretaris Daerah , Kepala Biro , Kepala Dinas , Kepala Badan , dan seterusnya
- Eselon III yaitu Sekretaris Badan , Sekretaris Dinas , Kepala Bidang , Kepala Bagian , dan seterusnya
- Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Jenjang kepangkatan itu dikelompokkan menjadi : JURU , PENGATUR , PENATA , dan PEMBINA. Pangkat golongan PNS modern 2020 masih menggunakan hukum tersebut. Secara lengkap pangkat golongan PNS modern 2020 merupakan selaku berikut :
1. PNS Golongan I secara berjenjang berisikan :
Ia juru muda
Ib juru muda tingkat I
Ic juru
Id juru tingkat I
Pangkat dan golongan PNS ini ditempati oleh mereka yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan SD sederajad yang masuk ke golongan Ia dan lulusan Sekolah Menengah Pertama sederajad yang masuk ke golongan Ib.
2. PNS Golongan II secara berjenjang berisikan :
IIa pengatur muda
IIb pengatur muda tingkat I
IIc pengatur
IId pengatur tingkat I
Pangkat dan golongan PNS ini ditempati oleh mereka yang memiliki latar belakang pendidikan lulusan Sekolah Menengan Atas sederajad yang masuk ke golongan IIa , lulusan D1 dan D2 sederajad yang masuk ke golongan IIb , dan lulusan D3 sederajad yang masuk ke golongan IIc
3. PNS Golongan III secara berjenjang berisikan :
IIIa penata muda
IIIb penata muda tingkat I
IIIc penata
IIId penata tingkat I
Pangkat dan golongan PNS ini diisi oleh para PNS dengan background pendidikan lulusan S1 sederajad yang masuk ke golongan IIIa , lulusan dokter , apoteker , dokter gigi , S2 dan sederajad yang masuk ke golongan IIIb , dan lulusan S3 sederajad yang masuk ke golongan IIIc.
4. PNS Golongan IV secara berjenjang berisikan :
IVa pembina
IVb pembina tingkat I
IVc Pembina utama muda
IVd pembina utama madya
IVe pembina utama
Eselon merupakan tingkat jabatan struktural tertinggi dalam birokrasi pegawai negeri. Tingkatan eselon tertinggi sampai eselon paling rendah berikut jenjang pangkat untuk tiap eselon sesuai PP No. 13 Tahun 2002 berisikan :
1. Eselon la Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e
2. Eselon lb Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama IV/e
3. Eselon II a Pembina Utama Muda IV/c Pembina Utama Madya IV/d
4 Eselon lIb Pembina Tingkat I IV/b Pembina Utama Muda IV/c &
5. Eselon IIIa Pembina IV/a Pembina Tingkat I IV/b
6. Eselon III b Penata Tingkat I Ill/d Pembina IV/a
7. Eselon IV a Penata III/c Penata Tingkat I Ill/d
8. Eselon IV b Penata Muda Tingkat I Ill/b Penata III/c
9. Eselon V Penata Muda Ill/a Penata Muda Tingkat I Ill/b
Pada aplikasinya , jabatan eselon dalam suatu forum atau kementerian dapat berlainan perumpamaan yang digunakan misalnya :
Dalam birokrasi Kementerian di tingkat sentra :
- Eselon I termasuk Sekretaris Jenderal , Inspektur Jenderal , Direktur Jenderal , Kepala Badan , dan seterusnya ke bawah
- Eselon II termasuk Kepala Biro , Kepala Pusat , Sekretaris Direktorat Jenderal , Sekretaris Badan , dan seterusnya
- Eselon III termasuk Kepala Bagian , Kepala Bidang , dan seterusnya
- Eselon IV termasuk Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
Dalam birokrasi pemerintahan wilayah Provinsi :
- Eselon I yaitu Sekretaris Daerah
- Eselon II yaitu Asisten Sekretaris Daerah , Kepala Biro , Kepala Dinas , Kepala Badan , dan seterusnya
- Eselon III yaitu Sekretaris Badan , Sekretaris Dinas , Kepala Bidang , Kepala Bagian , dan seterusnya
- Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Tidak ada komentar untuk "Apa Dan Bagaimana Pangkat Kelompok Pns Modern 2020"
Posting Komentar