Rekrutmen Kandidat Dosen/Instruktur Ppg Prajabatan Bidang Studi Pgsd 2020/2021 - Kelas Online

Guru Pamong PPG - Selamat tiba di kali ini admin akan memberitahu tentang Rekrutmen CalonDosen/Instruktur PPG Prajabatan Bidang Studi PGSD 2020/2021.
Mengutip  surat edaran rekrutmen instrukturPPG no 1060/B2/GT/2020tertanggal 3 April 2020 program Pendidikan Profesi Guru (PPG)Prajabatan tahun 2020 akandilaksanakan dengan menggunakan kurikulum dan referensi penyelenggaraan yang sudah disempurnakan. Tujuannya untuk mendapatkanlulusan PPG Prajabatan selaku kandidat guruprofesionalyang sanggup memajukan sumber daya insan (SDM) yang bermutu dan berdaya saing. Komponen yang sungguh berperan adalahdosen/instruktur dan guru pamong yang memiliki kompetensidan akan ditetapkan lewat proses rekrutmen. 
Rekrutmen Calon Dosen/Instruktur PPG Prajabatan Bidang Studi PGSD 2020/2021

Berkenaandengan hal tersebut , kamiinformasikan beberapa hal terkait dengan antisipasi dan pelaksanaan rekrutmen dosen/instruktur danguru pamong selaku berikut:
1.Pelaksanaan PPG Prajabatan tahun 2020 akandifokuskan pada Bidang Studi PGSD.  
2.Calon mahasiswa PPG Prajabatan tahun 2020Bidang Studi PGSD merupakan kandidat mahasiswa yangtelah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2019 sejumlah 1.125 orang dengansebaran tiap Perguruan Tinggisebagaimana Lampiran 1
3.Proses pembelajaran pada PPG Prajabatan Bidang Studi PGSD membutuhkan palingsedikit 352 dosen/instrukturdan 264 guru pamong. Jumlah keperluan dosen/instruktur dan guru pamong sebagaimana Lampiran 2. 
4.Jadwal rekrutmen dosen/instruktur dapatdilihat pada Lampiran 3 , tolok ukur dan mekanisme rekrutmen pada Lampiran 4.

Selanjutnyakami mohon Bapak/Ibu untuk sanggup menyodorkan warta tersebut terhadap Dosen untuk mengikuti proses rekrutmendosen/instruktur PPG Prajabatan Bidang Studi PGSD. Informasi registrasi dan pelaksanaan rekrutmen sebagaimana Lampiran 5dandapat dilihat pada laman sdm.ppg.kemdikbud.go.id

Selengkapnyadownload SE disini 

CalonDosen/Instruktur PPG berasal dari unsur dosen dan/atau praktisi pendidikan yangbertugas membimbing mahasiswa dalam kesibukan pengembangan perangkatpembelajaran dan PPL. Calon Dosen/Instruktur PPG dari unsur praktisi pendidikandapat berasal dari dosen dari perguruan tinggi bukan penyelenggara PPG ,Widyaiswara , Widyaprada , Pengawas , Kepala Sekolah , Guru , dan praktisipendidikan yang lain yang menyanggupi tolok ukur .

Calon Guru Pamong berasal dari guru yang bertugas mendampingi dosen/instrukturPPG dalam membimbing mahasiswa pada kesibukan pengembangan perangkatpembelajaran dan PPL. Sekolah asal dari Guru yang ditetapkan menjadi GuruPamong pada Program PPG maka akan menjadi sekolah teman perguruan tinggipenyelenggara PPG sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun warta daftar perguruan tinggi penyelenggara PPG bidang studi PGSDdan metode registrasi secara lengkap sudah disampaikan di dalam surat yangditujukan terhadap perguruan tinggi penyelenggara , dinas pendidikankabupaten/kota , PPPPTK dan LPMP.

Berikut warta lazim tentang tolok ukur dan prosedur rekrutmen.
A. Persyaratan

Dosen/Instruktur dan Guru Pamong PPG mesti menyanggupi syarat-syarat di bawah ini.

    Persyaratan dosen pengampu lokakarya dan membimbing PraktikPengalaman Lapangan adalah:
    a. Berkualifikasi akademik terendah magister atau yangsetara;
    b. Berlatar belakang di bidang pendidikan/non pendidikanyang sesuai dengan bidang
    keilmuan/keahlian yang diampu;
    c. Memiliki jabatan fungsional akademik paling rendahAsisten Ahli;
    d. Memiliki akta pendidik/sertifikat lain dan ataudapat menyediakan keahlian yang
    spesifik;
    e. Diutamakan memiliki pengalaman mengajar di sekolah.
    Persyaratan untuk menjadi Guru Pamong (Mentor Teacher) dalamProgram Studi PPG merupakan selaku berikut:
    a. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnyasarjana atau sarjana terapan yang
    sama atau serumpun dengan bidang studi PGSD ;
    b. Memiliki akta pendidik bidang studi PGSD/sertifikatlain dan atau dapat
    menyediakan keahlian yang spesifik dengan bidang studi PGSD;
    c. Memiliki jabatan fungsional serendah-rendahnya guru muda.Diutamakan guru yang
    memiliki jabatan fungsional guru utama dan guru madya diSekolah Dasar ; dan
    d. Diutamakan memiliki pengalaman selaku guru pamong ,dibuktikan dengan surat
    keterangan atau akta selaku guru pamong .
    Persyaratan untuk menjadi Dosen/Instruktur dari unsurpraktisi pendidikan dalam Program Studi PPG merupakan selaku berikut:
    a. Memiliki kualifikasi pendidikan sekurang-kurangnyasarjana atau sarjana terapan;
    b. Memiliki keahlian spesifik yang berkaitan dengan programPPG;
    c. Memiliki pengalaman mengajar sebagaiguru/dosen/instruktur/tutor , minimal 5 (lima) tahun.

B. Mekanisme Penjaringan

Mekanisme penjaringan kandidat Dosen/Instruktur dan Guru Pamong dilakukan sebagaiberikut.
1
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkanpendaftaran kandidat Dosen/Instruktur dan Guru Pamong secara online melaluiwebsite , maupun surat terhadap LPTK Penyelenggara;
2     Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan SIMaplikasi registrasi kandidat Dosen/Instruktur dan Guru Pamong;
3
    Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong mendaftar secaraonline dengan mengunggah dokumen tolok ukur yang terdiri atas:
      a. File ijazah terakhir (bagi dosen , guru , praktisipendidikan);
      b. File SK jabatan fungsional terakhir (bagi dosendan guru);
      c. File akta pendidik (bagi dosen dan guru);
      d. File akta keahlian lain (bagi praktisi);
      e. File Surat Keputusan (SK) pengalaman mengajarminimal 5 tahun (bagi praktisi);
    f. Surat Ijin dari Pimpinan dengan format yang telahditentukan untuk ditandatangani oleh Rektor/Dekan bagi dosen , dan KepalaSekolah bagi guru;
    g. Mengisi surat pernyataan komitmen sebagaidosen/instruktur dan guru pamong untuk mengikuti penyegaran dan pelaksanaan PPG
    h. File surat keputusan (SK) pengalaman mengajar minimal 5tahun (bagi praktisi)

4    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjalankan seleksiadministratif dengan cara menjalankan verifikasi tolok ukur secara online untukmenetapkan kandidat Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang menyanggupi persyaratan
5    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberitahu calonDosen/Instruktur dan Guru Pamong yang menyanggupi tolok ukur secara online danmenyampaikan rekapitulasi terhadap LPTK penyelenggara PPG.

C. Kegiatan dan Materi Penyegaran Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong

Calon Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang sudah ditetapkan dalam tahappenjaringan diwajibkan untuk mengikuti sarat kesibukan penyegaran secara daring(online). Materi penyegaran diterangkan berikut ini.

1. Materi Penyegaran bagi Dosen/Instruktur
No     Materi Penyegaran     Waktu
1     Penguasaan materi ajar
a. Modul mahasiswa PPG Bidang Studi PGSD (modul mahasiswa)
b. Modul advance material yang sudah mengintegrasikan HOTS pada
Pembelajaran Bidang Studi PGSD (modul Dosen/Instruktur)     0 JP
2     Pengembangan perangkat pembelajaran (tujuan , materi asuh ,media , versi pembelajaran , penilaian pembelajaran) dengan pendekatan TPACKberbasis platform RI 4.0
a. Merancang dan menjalankan observasi
b. Mengembangkan indikator dan tujuan pembelajaran
c. Merancang skenario pembelajaran
d. Mengembangkan materi asuh dan media pembelajaran
e. Mengembangkan soal evaluasi
f. Melaksanakan peer teaching
g. Melaksanakan kesibukan refleksi pengembangan perangkat pembelajaran
dan peer teaching     8 JP
3     Pembimbingan PPL
a. Membimbing mahasiswa PPG praktik keprofesionalan mengajar
b. Membimbing mahasiswa PPG praktik keprofesionalan non mengajar
c. Membimbing mahasiswa PPG menjadi guru yang memesona
d. Mengembangkan leadership skill mahasiswa PPG selaku pemimpin
pembelajaran
e. Membimbing mahasiswa menjalankan refleksi pelaksanaan PPL     8JP
4     Pembimbingan penilaian pembelajaran
a. Membimbing penyusunan kisi-kisi soal
b. Membimbing pengembangan instrument/alat tes
c. Membimbing penyusunan pedoman penilaian
d. Membimbing analisis dan penerapan penilaian untuk perbaikan proses
pembelajaran     8 JP
5     Continuing Professional Development
a. Membimbing penyusunan observasi langkah-langkah kelas
b. Membimbing menjalankan jalan masuk terhadap sumber dan versi berguru terbaru
c. Membimbing refleksi pembelajaran     4 JP
6     Asesmen     4 JP
      Total     32 JP

2. Materi Penyegaran bagi Guru Pamong
No    Materi Penyegaran     Waktu
1     Penguasaan materi ajar
a. Modul mahasiswa PPG Bidang Studi PGSD (modul mahasiswa)
b. Modul advance material yang sudah mengintegrasikan HOTS pada
Pembelajaran Bidang Studi PGSD (modul Dosen/Instruktur)      0 JP
2     Teknik dan taktik pengamatan pembelajaran
a. Kegiatan pra observasi
b. Kegiatan observasi
c. Kegiatan pasca pengamatan     4 JP
3     Pembimbingan PPL
a. Memiliki pengetahuan wacana PPL
b. Membimbing pelaksanaan observasi
c. Membimbing dan menganggap perangkat pembelajaran
d. Membimbing dan menganggap praktik pembelajaran
e. Membimbing dan menganggap kesibukan non pembelajaran
f. Membimbing dan menganggap kepribadian dan sosial     8 JP
4     Keterampilan Kepemimpinan (Leadership Skill) bagi GuruPamong
a. Aspek penting dalam keahlian kepemimpinan
b. Penerapan keahlian kepemimpinan di dalam kelas
c. Penerapan keahlian kepemimpinan di luar kelas     4 JP
5     Refleksi Pembelajaran
a. Identifikasi pendekatan refleksi
b. Membimbing refleksi mahasiswa     4 JP
6     Asesmen     4 JP
      Total     24 JP
 
D. Tempat Kegiatan

Rekrutmen kandidat akseptor dan wilayah kesibukan penyegaran kandidat Dosen/Instrukturdan Guru Pamong dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaanbersama LPTK penyelenggara Program PPG.

E. Asesmen

Kegiatan penyegaran kandidat Dosen/Instruktur dan Guru Pamong diakhiri denganasesmen untuk menyeleksi kelayakan selaku Dosen/Instruktur dan Guru Pamongpada jadwal PPG. Kelayakan Dosen/Instruktur dan Guru Pamong diputuskan melaluiindikator selaku berikut.
1     Mengikuti sarat seluruh materi kesibukan penyegaran sesuaidengan jadwal kesibukan yang sudah ditentukan;
2     Menyelesaikan semua kiprah yang diberikan oleh FasilitatorInti menurut modul;
3     Memenuhi batas nilai minimal kelayakan yang telahditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Asesmen untuk kandidat Dosen/Instruktur dan Guru Pamong dilakukan dalam bentuk:
1. Penilaian proses selama aktifitas penyegaran.
a. Kehadiran 100%
b. Tugas dijalankan 100% (bobot 10%)

2. Tes berupa opsi ganda berbasis kasus pembelajaran dengan (bobot90%)  passing grade 76 .

Jumlah butir soal asesmen untuk Dosen/Instruktur diputuskan selaku berikut.
No     Materi     Jumlah butir
1     Penguasaan advance material     15
2     Pengembangan perangkat pembelajaran     15
3     Pembimbingan PPL     15
4     Pembimbingan penilaian pembelajaran     15
5     Continuing Professional Development     5             
      Jumlah     65

b. Jumlah butir soal asesmen untuk Guru Pamong diputuskan selaku berikut:
No     Materi     Jumlah butir
1     Penguasaan advance material     15
2     Teknik dan taktik pengamatan pembelajaran    15
3     Pembimbingan PPL     15
4     Leadership Skill bagi Guru Pamong     15
5     Refleksi pembelajaran     5
      Jumlah     65
 
F. Tindak Lanjut

Calon akseptor yang dinyatakan pantas menurut indikator di atas , akan memperolehsertifikat yang menyebutkan Nomor Register Dosen/Instruktur PPG (NRDP) bagiDosen/Instruktur dan Nomor Register Guru Pamong (NRGP) bagi Guru Pamong dariKementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bagi kandidat akseptor yang belum memenuhikelayakan , sanggup mengikuti kesibukan asesmen Dosen/Instruktur atau Guru Pamongperiode berikutnya 


Demikianartikel modern dari kelas online terkait dengan Rekrutmen CalonDosen/Instruktur PPG Prajabatan Bidang Studi PGSD 2020/2021


 


Tidak ada komentar untuk "Rekrutmen Kandidat Dosen/Instruktur Ppg Prajabatan Bidang Studi Pgsd 2020/2021 - Kelas Online"