Panduan Lengkap Siplah Kemdikbud Modern - Kelas Online
INFO - Selamat tiba di Kelas Online , Bapak/Ibu guru baik yang mendapat kiprah komplemen selaku Bendahara Bantuan Operator Sekolah (BOS) maupun yang mendapat kiprah komplemen selaku pengurus Dapodik/Operator. Nah , kali ini Kelas Online akan secara khusus membahas mengenai Aplikasi modern yang berjulukan SIPLah.
Sebelum kita sama-sama mengikuti tutorial tutorial lengkap wacana penggunaan aplikasi SIPLah , silahkan simak apalagi dulu beberapa klarifikasi mengenai SIPLah terbaru.
Apa itu SIPLah?
Berbicara mengenai SIPLah mungkin Bapak/Ibu sudah ada citra mengenai aplikasi modern tersebut. Namun bagi Bapak/Ibu yang belum paham sama sekali , jangan khawatir mari kita mengenalnya lebih dekat. SIPLah merupakan suatu aplikasi tata cara Informasi Pengadaan Sekolah yang dirilis tanggal 1 Juli 2019. Tujuan dari Kemendikbud merilis aplikasi ini agar digunakan dalam PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) sekolah yang dijalankan secara daring (Online Marketplace).
Pemanfaatan aplikasi SIPLah merupakan untuk mempergunakan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang sanggup dikategorikan selaku SIPLah mesti mempunyai fitur tertentu untuk mewujudkan planning kerja budget sekolah dan menyanggupi keperluan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam memantau penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nah , sehabis Bapak/Ibu sobat kelas online mengakhiri beberapa langkah yang sudah admin tuangkan diatas , sekarang saatnya kita menginjak ke tahap berikutnya yakni mengenai Tata cara login aplikasi SIPLah. Silahkan simak dengan sebaik-baiknya!
Panduan Cara Login Siplah Kemendikbud | Sistem Informasi Pengadaan Sekolah
Setelah anda sukses menghasilkan akun SIPLah , langkah berikutnya merupakan kita login pada aplikasi tersebut , adapun untuk langkah-langkahnya sanggup anda simak pada klarifikasi di bawah ini!
Selanjutnya , mari kita simak mengenai tutorial Panduan Download Dan Cara Isi E-RKAS/ERKAS Online Kemdikbud
Sedangkan untuk tutorial silahkan klik disini
Demikian pemberitahuan dari Kelas Online terkait dengan Panduan Lengkap SIPLAH dan e-RKAS modern , silahkan bagikan dan sebarkan pemberitahuan ini.
Sebelum kita sama-sama mengikuti tutorial tutorial lengkap wacana penggunaan aplikasi SIPLah , silahkan simak apalagi dulu beberapa klarifikasi mengenai SIPLah terbaru.
Apa itu SIPLah?
Berbicara mengenai SIPLah mungkin Bapak/Ibu sudah ada citra mengenai aplikasi modern tersebut. Namun bagi Bapak/Ibu yang belum paham sama sekali , jangan khawatir mari kita mengenalnya lebih dekat. SIPLah merupakan suatu aplikasi tata cara Informasi Pengadaan Sekolah yang dirilis tanggal 1 Juli 2019. Tujuan dari Kemendikbud merilis aplikasi ini agar digunakan dalam PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) sekolah yang dijalankan secara daring (Online Marketplace).
Pemanfaatan aplikasi SIPLah merupakan untuk mempergunakan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang sanggup dikategorikan selaku SIPLah mesti mempunyai fitur tertentu untuk mewujudkan planning kerja budget sekolah dan menyanggupi keperluan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam memantau penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan lupa download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Reguler tahun 2019 Revisi terbaru
Aplikasi SIPLah dapat digunakan oleh:
- Pelaku Usaha , individu atau tubuh aturan , selaku Penyedia Barang dan Jasa Sekolah.
- Sekolah , yang diwakili Kepala Sekolah dan/atau Bendahara BOS , selaku Pembeli Barang dan Jasa Sekolah.
- Direktorat Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengawas PBJ Sekolah.
Perlu kita pahami bareng Bapak/Ibu bahwa Aplikasi SIPLah dan Sistem Elektronik BOS secepatnya akan diluncurkan sebagai syarat pelaporan pertanggung respon sekolah terhadap penggunaan DANA BOS yang nantinya bakalan terintegrasi dengan Dapodik. alasannya merupakan pengguna dari aplikasi tersebut merupakan Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah. Maka untuk masuk ke aplikasi SIPLah dan aplikasi lain dalam Sistem Elektronik BOS akan menggunakan akun Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah yang sudah dibentuk lewat App Dapodikdasmen.
Sampai di sekarang ini permasalahan akun paling banyak pada bendahara yang belum mempunyai akun atau belum di lengkapi data bendahara di dapodik terlihat menyerupai data di bawah ini:
- Tidak ada kiprah komplemen Kepala Sekolah = 1.446 sekolah (0 ,65%)
- Tidak ada kiprah komplemen Bendahara = 179.200 sekolah (82%)
- Kepala Sekolah tak mempunyai akun = 47.822 sekolah (22%)
- Bendahara tak mempunyai akun = 182.503 sekolah (83%)
Untuk itu DIINSTRUKSIKAN terhadap sekolah untuk secepatnya melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah lewat Aplikasi Dapodikdasmen. (Daftar sekolah yang belum melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah sanggup diunduh pada lampiran gunjingan ini)
Tata cara untuk melakukan pemutakhiran data akun Kepala Sekolah dan akun Bendahara Sekolah , ikuti tindakan selaku berikut:
1. Membuat/memutakhirkan akun dan kiprah komplemen Kepala Sekolah
- Login pada Aplikasi Dapodikdasmen selaku Operator
- Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Kepala Sekolah
- Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
- Silahkan membaca ketentuan dan isyarat pengisian data akun PTK
- Isikan data “username” (email) , “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password” , kemudian “Simpan”
- Selanjutnya masuk ke data rinci Kepala Sekolah , cek data kiprah komplemen dan tentukan “jabatan” sudah diseleksi “Kepala Sekolah” , cek data nomor SK dan TMT sudah diisi dengan benar. Untuk kiprah komplemen yang masih aktif kolom TST mesti dikosongkan.
2. Membuat/memutakhirkan akun dan kiprah komplemen Bendahara Sekolah
- Login pada Aplikasi Dapodikdasmen selaku Operator
- Masuk tab GTK dan pilih/klik pada data Individu (nama) Bendahara Sekolah
- Klik pada tab “Penugasan” dan pilih “Buat/Ubah Akun PTK”
- Silahkan membaca ketentuan dan isyarat pengisian data akun PTK
- Isikan data “username” (email) , “password” dan ulangi pada “Konfirmasi Password” , kemudian “Simpan”
- Kemudian masuk ke data rinci Bendahara Sekolah , cek data kiprah komplemen dan tentukan “jabatan” sudah diseleksi “Bendahara BOS” , cek data nomor SK dan TMT sudah diisi dengan benar. Untuk kiprah komplemen yang masih aktif kolom TST mesti dikosongkan.
3. Lakukan validasi dan sinkronisasi.
Gunakan email untuk bendahara dan kepala sekolah , email yang aktif atau benar. Untuk menganalisa status akun kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk pengelolaan SIPlah dan SE BOS sanggup di klik Lampiran
Nah , sehabis Bapak/Ibu sobat kelas online mengakhiri beberapa langkah yang sudah admin tuangkan diatas , sekarang saatnya kita menginjak ke tahap berikutnya yakni mengenai Tata cara login aplikasi SIPLah. Silahkan simak dengan sebaik-baiknya!
Panduan Cara Login Siplah Kemendikbud | Sistem Informasi Pengadaan Sekolah
Setelah anda sukses menghasilkan akun SIPLah , langkah berikutnya merupakan kita login pada aplikasi tersebut , adapun untuk langkah-langkahnya sanggup anda simak pada klarifikasi di bawah ini!
- Klik https://siplah.kemdikbud.go.id/;
- Silahkan Bapak/Ibu pilih salah satu teman SIPLah;
- Klik login Dapodik (masukan user dan pass sesuai app dapodik sekolah anda);
Selanjutnya , mari kita simak mengenai tutorial Panduan Download Dan Cara Isi E-RKAS/ERKAS Online Kemdikbud
Panduan Download Dan Cara Isi E-RKAS/ERKAS Online Kemdikbud
Untuk mendukung implementasi Aplikasi RKAS ini , Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 wacana Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran tersebut ditujukan terhadap Gubernur , Bupati/Walikota seluruh Indonesia mudah-mudahan menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal selaku berikut:
- Menugaskan Tim BOS selaku Admin pengurus Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP) serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
- Masing-masing Tim BOS provinsi/kabupaten/kota melakukan pendaftaran pada laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang sudah ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
- Menugaskan Tim BOS untuk menginput kode rekening yang sudah ditetapkan lewat peraturan kepala tempat , paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi administrasi RKAS di laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id , serta mengirim file tersebut dalam bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
- Menugaskan Tim BOS untuk berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah) lokal dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan dari Aplikasi RKAS.
- Mempersiapkan acara sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di daerahnya masing-masing.
- Menugaskan kepala sekolah untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk acara penyusunan rencana , penganggaran , pelaksanaan , penatausahaan , dan pertanggungjawaban lewat dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber yang lain yang diterima oleh satuan pendidikan.
Demikian pemberitahuan yang kami sampaikan , file surat edaran selengkapnya sanggup diunduh pada lampiran gunjingan ini. Atas perhatian dan kolaborasi Bapak/Ibu , kami ucapkan terima kasih.
- Link Unduh / Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen wacana Penggunaan Aplikasi RKAS
- Link Unduh / Download Master Aplikasi E RKAS Dikdasmen (terbaru)
Demikian pemberitahuan dari Kelas Online terkait dengan Panduan Lengkap SIPLAH dan e-RKAS modern , silahkan bagikan dan sebarkan pemberitahuan ini.

Tidak ada komentar untuk "Panduan Lengkap Siplah Kemdikbud Modern - Kelas Online"
Posting Komentar