Format Gres Penyusunan Skp Pns/Asn Berdasar Pp Nomor 30 Tahun 2019 - Kelas Online
INFO - Menjelang semester 1 Tahun Pelajaran 2019/2020 , berikut kelas online sampaikan perihal FORMAT BARU PENYUSUNAN SKP PNS/ASN Berdasar PP Nomor 30 Tahun 2019.
Sebagaimana sudah kita pahami bareng , Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang menerangkan wacana analisa kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni penyempurnaan dari PP yang ada sebelumnya yakni PP nomor 46 tahun 2011 wacana analisa prestasi kerja PNS , sekaligus amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 wacana aparatur sipil negara
berkesinambungan menurut atas hasil Pemantauan Kinerja.
Bimbingan Kinerja diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus oleh unit keda terhadap PNS. Bimbingan Kinerja sanggup dijalankan secara individual
maupun kelompok. Setiap Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain wajib menghasilkan rekaman gunjingan perihal proses Bimbingan Kinerja dan analisa atas kompetensi PNS.
Konseling Kinerja dijalankan terhadap PNS yang memiliki permasalahan Perilaku Kerja yang sanggup menghipnotis pencapaian Target kinerja. PNS yang memiliki permasalahan perilaku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dan ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
PyB atau pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian menghasilkan daftar PNS yang memiliki permasalahan Perilaku Kerja. Konseling Kinerja sanggup dijalankan oleh:
Layanan Konseling Kinerja dilaksanakan secara perorangan dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan tanggung jawab. Hasil Bimbingan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS terhadap atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.
Hasil Konseling Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaporkan oleh:
Tindak lanjut sebagaimana yang sudah dijelaska sebelmnya bahwa sanggup berupa tutorial , training , penugasan khusus , disarankan mutasi , dan/atau direkomendasikan untuk diproses penjatuhan eksekusi disiplin
Sebagaimana sudah kita pahami bareng , Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019 yang menerangkan wacana analisa kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni penyempurnaan dari PP yang ada sebelumnya yakni PP nomor 46 tahun 2011 wacana analisa prestasi kerja PNS , sekaligus amanah dari UU nomor 5 tahun 2014 wacana aparatur sipil negara
Berikut ulasan dan kutipan singkat klarifikasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2019
Pembinaan Kinerja
Pembinaan kinerja PNS berencana untuk menjamin pencapaian Target kinerja yang sudah ditetapkan dalam SKP. Pembinaan kinerja PNS dijalankan lewat Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja. Bimbingan Kinerja dan Konseling Kinerja sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2 dijalankan secaraberkesinambungan menurut atas hasil Pemantauan Kinerja.
Bimbingan Kinerja diberikan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain yang diberikan penugasan khusus oleh unit keda terhadap PNS. Bimbingan Kinerja sanggup dijalankan secara individual
maupun kelompok. Setiap Pejabat Penilai Kinerja PNS atau pihak lain wajib menghasilkan rekaman gunjingan perihal proses Bimbingan Kinerja dan analisa atas kompetensi PNS.
Konseling Kinerja dijalankan terhadap PNS yang memiliki permasalahan Perilaku Kerja yang sanggup menghipnotis pencapaian Target kinerja. PNS yang memiliki permasalahan perilaku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS dan ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
PyB atau pimpinan Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian menghasilkan daftar PNS yang memiliki permasalahan Perilaku Kerja. Konseling Kinerja sanggup dijalankan oleh:
- Pejabat Penilai Kinerja PNS yang sudah mendapatkan training konseling;
- pejabat yang mempunyai faedah memamerkan konseling;atau
- Konselor independen yang ditetapkan oleh Unit Kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
Layanan Konseling Kinerja dilaksanakan secara perorangan dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan dan tanggung jawab. Hasil Bimbingan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilaporkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS terhadap atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS.
Hasil Konseling Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilaporkan oleh:
- Pejabat Penilai Kinerja PNS terhadap atasan dari pejabat penilai Kineda PNS;
- pejabat yang mempunyai faedah memamerkan konseling terhadap atasan langsung; atau
- Konselor independen terhadap ryB atau pimpinan unit kerja yang membidangi pengelolaan kepegawaian.
Tindak lanjut sebagaimana yang sudah dijelaska sebelmnya bahwa sanggup berupa tutorial , training , penugasan khusus , disarankan mutasi , dan/atau direkomendasikan untuk diproses penjatuhan eksekusi disiplin
Penilaian SKP menurut PP nomor 30 Tahun 2019
- Penilaian SKP dijalankan dengan menggunakan hasil pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal29.
- Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
- Khusus pejabat fungsional , analisa SKP sanggup memikirkan analisa dari Tim Penilai Angka
- Kredit Jabatan Fungsional.
- Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam dokumen analisa SKP.
- Hasil analisa SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , ayat (2) , dan ayat (3) berupa nilai SKP. Pasal 36
Penilaian Perilaku Kerja
- Penilaian Perilaku Kerja dijalankan dengan membandingkan kriteria Perilaku Kerja dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dengan Penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan.
- Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.
- Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup menurut analisa rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
- Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen analisa sikap kerja.
- Hasil Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai Perilaku Kerja. Pasal 38 Dalam hal Instansi Pemerintah belum menerapkan penilaian
- Dalam hal Instansi Pemerintah menerapkan analisa Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) , analisa sikap dijalankan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS menurut analisa rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
- Rekan kerja setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah rekan kerja yang memiliki tingkat jabatan yang serupa dalam satu unit kerja.
- Bawahan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah PNS yang berada dibawah Unit Kerja PNS yang dinilai pada unit yang sama.
- Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memamerkan analisa terhadap bagian Perilaku Kerja dengan bobot 600/o (enam puluh persen).
- Rekan kerja setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan bawahan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memamerkan analisa terhadap Perilaku Kerja dengan bobot 40 % (empat puluh persen).
Penilaian Kinerja PNS
- Penilaian kinerja PNS dijalankan dengan cara memadukan nilai SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dan nilai Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5).
- Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dijalankan dengan memamerkan bobot masingmasing bagian penilaian: a.7Oo/o (tujuh puluh persen) untuk analisa SKP , dan 30 % (tiga puluh persen) untuk analisa Perilaku Kerja; atau b.60% (enam puluh persen) untuk analisa SKP , dan 40% (empat puluh persen) untuk analisa Perilaku Kerja.
- Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 7oo/o (tujuh puluh persen) untuk analisa SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk analisa Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a) , dijalankan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan analisa Perilaku Kerja dengan memikirkan usulan rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Untuk lebih jelasnya , silakan Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 di Bawah ini !
Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 disini
Demikian info Kelas Online terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019
Tidak ada komentar untuk "Format Gres Penyusunan Skp Pns/Asn Berdasar Pp Nomor 30 Tahun 2019 - Kelas Online"
Posting Komentar