Mengenal Daftar Kepangkatan Pns

Menjadi PNS yakni idaman setiap orang apapun latar belakang pendidikannya. Tengok saja , di saat dibuka lowongan kerja untuk mengisi gugusan CPNS maka berduyun-duyun pendaftar mengantarkan lamarannya. Untuk mengisi satu gugusan saja , jumlah pendaftar sanggup meraih puluhan kali lipat. Selanjutnya sesudah diterima selaku CPNS yang lalu diangkat menjadi PNS , jenjang karir pun tidak mudah. Berlaku jenjang kepangkatan PNS dengan banyak sekali standar yang mesti dipenuhi mudah-mudahan karir selaku PNS sanggup terus menanjak.



Menurut Undang-undang No 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian , PNS (Pegawai Negeri Sipil) yakni seseorang yang menyanggupi syarat-syarat yang diputuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku , diangkat pejabat berwenang dan diserahi kiprah dalam sesuatu jabatan Negeri atau diserahi kiprah Negara yang lain yang ditetapkan menurut sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil analisa kinerja PNS berharga dalam menjamin objektivitas pengembangan karir seorang PNS , dan dipakai untuk standar pengangkatan jabatan dan peningkatan pangkat , sumbangan tunjangan dan hukuman , mutasi , dan penawaran spesial , ataupun mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pangkat dan kelompok PNS dikontrol melalui PP No 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Daftar kepangkatan PNS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni selaku berikut :

1. Golongan I termasuk 4 pangkat berisikan : Juru Muda I a , Juru Muda Tingkat I I b , Juru I c , dan Juru Tingkat I I d.

2. Golongan II pun berisikan 4 pangkat yakni : Pengatur Muda II a , Pengatur Muda Tingkat I II b , Pengatur II c , dan Pengatur Tingkat I II d.

3. Sementara untuk Golongan III memiliki jenis jabatan yakni : Penata Muda III a , Penata Muda Tingkat I III b , Penata III c , dan Penata Tingkat I III d.

4. Golongan terakhir dan tertinggi yakni Golongan IV yang memiliki 5 tingkatan jabatan yakni : Pembina IV a , Pembina Tingkat I IV b , Pembina Utama Muda IV c , Pembina Utama Madya IV d , dan Pembina Utama IV e.

Daftar kepangkatan PNS tadi diputuskan pertama kali menurut ijazah dari pendidikan formal terakhir. Seorang CPNS berijazah terakhir Sekolah Menengan Atas akan menemukan jabatan setidaknya selaku Pengatur Muda II/a dan tertinggi selaku Penata Muda Tk. I III/b. Sementara jikalau ijazah pendidikan terakhir DIII maka jabatan paling rendah yakni Pengatur II/c dan jabatan paling rendah yakni Penata III/c. Sementara pangkat kelompok PNS dengan ijazah terakhir S1 maka paling rendah akan memegang jabatan Penata Muda III/a dan tertinggi yakni Penata Muda III/d. Lalu jikalau seorang PNS memiliki ijazah terakhir yakni S2 untuk itu jabatan paling rendah yakni Penata Muda Tk. I III/b dan jabatan ter tinggi yakni Pembina IV/a. Jabatan tadi yakni input permulaan yang berikutnya akan naik melalui mekanisme dan masa kerja.

Sesudah itu akan naik berjenjang sesuai hukum kepangkatan di atas. Dengan naiknya kelompok dan jabatan maka peningkatan honor pun akan diterima. Sesudah peningkatan honor beberapa periode lalu ada peningkatan pangkat. Di sini seorang PNS mesti mengelola sendiri peningkatan pangkatnya dengan menambahkan beberapa dokumen yang diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah. Beberapa dokumen yang mesti disiapkan untuk syarat peningkatan pangkat kelompok PNS yakni : portofolio , keaktifan , nilai individu , nilai dari pengawas atau pejabat di atasnya , dan beberapa data online mengikuti poin-poin dalam aplikasi yang digunakan.


Tidak ada komentar untuk "Mengenal Daftar Kepangkatan Pns"